Mataram (NTB Satu) – Penanganan kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung Asrama Haji Demarkasi Lombok Tahun Anggaran 2019, memasuki tahap pemeriksaan Tersangka setelah pemeriksaan para saksi telah rampung.
Pemeriksaan terhadap para Tersangka berlangsung sejak Senin Tanggal 13 Desember 2021 dan dilanjutkan Selasa pagi tadi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa dalam pekerjaan pengadaan rehabilitasi gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 2.651.636.702.
Penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka yaitu AAF selaku Kepala UPT Asrama Haji, DEK selaku Direktris PT. KA dan WSB pada bulan september lalu.
“Panggilan yang dilayangkan terhadap ketiga tersangka tersebut hanya dihadiri oleh dua orang Tersangka yakni AAF dan DEK, sedang WSB berhalangan karena sakit,” kata juru bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH.,MH dalam keterangan tertulis Selasa, 14 Desember 2021.
Periksaan terhadap AAF didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang diperiksa langsung oleh Penyidik di Lapas Mataram karena statusnya selaku Narapidana.
“Pemeriksaan berlangsung Senin kemarin dan hari ini Selasa dari pukul 10.00 sampai pukul 17.00 Wita,” ujarnya.
Sebelumnya Abdurrazak sudah divonis dalam Perkara Korupsi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Asrama Haji. Dia divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Juga uang pengganti Rp 484,26 juta subsider sembilan bulan kurungan.
Sedangkan pemeriksaan terhadap DEK selaku Direktur PT. KA didampingi oleh Penaehat Hukumnya diperiksa pada hari Senin Kemaren mulai dari pukul 10.00 hingga pukul 17.00 Wita bertempat di Ruang Pemeriksaan Pidus Kejati NTB, selanjutnya Tersangka WSB akan dijadwalkan kembali utk pemeriksaan sebagai Tersangka pada pekan depan.
Para Tersangka di sangka Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HAK)