Daerah NTB

Sekda Bima Sidak Pengecer Pupuk, Hasilnya tak Seperti yang Diributkan

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kabupaten Bima melakukan inspeksi ke sejumlah pengecer, Selasa, 25 Januari 2022. Langkah ini untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pupuk dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima, Irfan Dj, SH, menyampaikan, upaya sidak tersebut langsung dipimpin Ketua Komite Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik HAK M.Si.

IKLAN

“Kemarin waktu sidak kami ingatkan pada pengecer agar tidak menjual pupuk di atas HET,” katanya menjawab ntbsatu.com, Rabu, 26 Januari 2022.

Irfan mengaku, tidak menemukan pengecer yang menjual pupuk subsidi melebihi HET, sebagaimana diberitakan dan dilaporkan.

“Ada 3 pengecer yang kami sidak,” ungkapnya.

Dalam sidak, pihaknya mengimbau pengecer agar menjual pupuk sesuai aturan. Hasilnya dipastikan aman aman saja, tidak seperti yang diributkan.

IKLAN

“Kami tetap melakukan pembinaan pada semua distributor dan pengecer di wilayah Kabupaten Bima,” pungkas Irfan yang juga mantan Camat Woha ini.

Dalam kaitan ini, ia mencatat, Pemkab Bima sudah turun melakukan pembinaan ke 7  kecamatan di Kabupaten Bima.

“Untuk kecamatan yang lain, kami secepatnya akan turun,” imbuh Kabag Ekonomi.

Diberitakan sebelumnya, pengecer di Bima punya dalil sendiri menjual pupuk di atas HET. Rantai aktivitas penjualan pupuk berkonsekwensi biaya. Tidak saja uang operasional, juga biaya tak terduga lain untuk pegawai hingga aparat.

Di antaranya, biaya administrasi saat mengurus e-RDKK dan proses penjualan pupuk tidak menimbang HET dari distributor.

Ditambah, para pengecer mengaku membayar ongkos tenaga tim verval dari Dinas Pertanian Kabupaten Bima guna memperlancar proses verifikasi dan validasi data.

Kabarnya uang itu hanya kesepakatan di bawah tangan, diberikan sebagai uang lelah bagi tim Verval. Jika uang itu tidak disisihkan, dikhawatirkan akan mempersulit kelancaran penjualan pupuk. (DAA)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button