Daerah NTB

Beberkan Alasan Potong Beasiswa, Rektor Siap Kembalikan Jika Salah

Mataram (NTB Satu) – Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan NTB mengungkap praktik kampus menahan Bidikmisi selama 7 semester terhadap 150 mahasiswa.

Kasus dugaan pemotongan terhadap dana Bidikmisi dampak gempa tahun 2018 kali ini muncul di kampus swasta lain.

Ombudsman NTB, berkesempatan turun ke kampus tersebut untuk meminta klarifikasi langsung dari pejabat setempat.

Tim Ombudsman NTB yang dipimpin Sahabuddin diterima Rektor dan WR III dalam sebuah pertemuan singkat.

Tim komisioner kemudian menerangkan bahwa di kampus tersebut diduga memotong dana Bidikmisi mahasiswa dampak gempa tahun 2018 dengan modus yang sama.

Sahabudin yang menjabat Asisten Bidang Penanganan Laporan mengungkap bahwa alasan kampus memotong beasiswa untuk mensubsidi biaya kuliah bagi mahasiswa dampak gempa yang lain.

“Seperti di kampus-kampus swasta lain, alasan pemtongan itu lantaran untuk mensubsidi biaya kuliah bagi mahasiswa korban gempa yang tidak dapat Bidikmisi,” ungkapnya dikonfirmasi ntbsatu.com pada Rabu, 17 November 2021.

Kemudian Ombudsman NTB memperkiran sekitar 500 mahasiswa penerima Bidikmisi gempa 2018 yang dipotong beasiswanya oleh kampus tersebut.

“Pada tahun 2018 ada sekitar 1.200 calon mahasiswa yang dimohonkan. Tetapi yang diterima hanya sekitar 500 mahasiswa Bidikmisi gempa,” jelasnya menambahkan.

Menurut Sahabudin, dari Rp. 4,2 juta hak jaminan hidup mahasiswa, besaran potongan yang diterapkan kampus adalah Rp. 2 juta per orang penerima Bidikmisi.

Artinya sebanyak 500 mahasiswa itu hanya menerima Rp. 2,2 juta biaya jaminan hidup, karena Rp. 2 juta diserahkan ke kampus.

“Iya, mahasiswa yang dapat Bidikmisi gempa angkatan 2018, diharuskan menyerahkan ke kampus Rp. 2 juta dari Rp. 4,2 juta yang diterima,” ucapnya.

Selain itu, kampus tersebut menerapkan tindakan potongan sebesar Rp. 1 juta terhadap seluruh mahasiswa penerima beasiswa KIP, dengan alasan untuk uang pembangunan.

Selanjutnya, Sahabudin menyampaikan bahwa potongan Rp. 1 juta tersebut terjadi karena menurut pihak kampus, sudah ada kesepakatan antara mahasiswa dan kampus.

Tetapi, ia menegaskan bahwa tindakan potongan terhadap beasiswa Bidikmisi atau Program Indoensia Pintar (PIP) merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

“Bagaimanapun alasan kampus, potongan terhadap dana beasiswa Bidikmisi atau PIP tidak ada dibenarkan dalam petunjuk teknis. Ombudsman tetap meminta evaluasi pihak kampus,” tegas Sahabudin.

Kemudian Sahabudin, memastikan kampus tersebut akan musyawarah terkait pengawasan Ombudsman NTB, dan pembahasan itu bisa keluar hasilnya pada Rabu, 24 November 2021 mendatang.

Ia menambahkan bahwa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memberikan instruksi melalui via zoom ke seluruh kampus agar tetap mengikuti petunjuk teknis ketentuan penyaluran beasiswa Bidikmisi dan PIP.

Terkait pemeriksaan lapangan Ombudsman itu, pihak kampus menjelaskan terkait potongan Rp. 2 juta pada Bidikmisi gempa tahun 2018.

Rektor kampus tersebut mengungkapkan bahwa pemotongan itu dilakukan karena untuk membiayai mahasiswa lain yang terdampak gempa.

Selanjutnya, ia mengatakan potongan itu terjadi karena pemohon Bidikmisi gempa tahun 2018 terlampau banyak. Sementara kuota dari pemerintah kurang dari 50 persen.

“Iya kan kita bingung. Mahasiswa dampak gempa banyak, sedangkan kuota Bidikmisi dari pemerintah kurang 50 persen,” ucapnya dikonfirmasi ntbsatu.com pada Rabu, 17 November 2021.

“Akhirnya kampus mengadakan musyawarah dengan mahasiswa. Tapi, mereka tak ada yang mengalah. Kita pun ambil langkah alternatif, yaitu yang punya nama, biayai kuliah mereka yang tidak punya nama. Mereka sepakat dan membuat surat pernyataan,” tambahnya.

Namun, Rektor tersebut membenarkan bahwa kesalahan pihak kampus adalah tidak melapor ke pemerintah terkait.

“Cuman kesalahan kita itu tidak melaporkan ke pemerintah soal ini,” terangnya.

Selain itu, Rektor merespon tentang potongan Rp. 1 juta kepada penerima beasiswa KIP angkatan 2019 dan 2020.

Menurutnya, hal itu dilakukan karena setiap mahasiswa yang masuk ke kampus tersebut tanpa terkecuali diwajibkan membayar uang pembangunan sebanyak Rp. 1 juta.

Termasuk mahasiswa penerima beasiswa KIP, sebagai biaya beban tetap mahasiswa untuk pembangunan kampus.

Kemudian biaya beban tetap Rp. 1 juta itu diserahkan oleh mahasiswa ke pihak kampus hanya sampai 4 semester.

Dalam penuturannya, pembayaran Rp. 1 juta itu sudah diatur dalam ketentuan kampus yaitu di Surat Keputusan (SK) Rektor, di mana seluruh mahasiswa wajib membayar uang pembangunan.

“Iya sebenarnya bukan potongan. Tapi kampus kita punya aturan sendiri. Semua mahasiswa wajib membayar uang pembangunan Rp. 1 juta itu. Termasuk mereka yang dapat beasiswa, karena ada dalam SK Rektor,” ucapnya.

Namun, kampus tersebut tetap menindaklanjuti temuan Ombudsman NTB. Kemudian Rektor akan merapatkan itu bersama jajaran terkait untuk mencari jalan terbaiknya.

“Ombudsman tadi bilang itu keliru. Kan kita belum lihat aturan itu. Jadi, kita rapatkan dulu. Kalau tindakan kita di luar ketentuan, kita akan kembalikan uang mahasiswa itu,” ujar Rektor (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button