Daerah NTB

Ditjen Bea Cukai Atensi Rokok Ilegal di Lombok Demi Terjaganya Industri Tembakau

Mataram (NTB Satu) –Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto beserta jajaran  belum lama ini melaksanakan audiensi ke beberapa stakeholder yaitu Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lombok.

Selain itu, ke Pemerintah Daerah dan Akademisi dari Universitas Mataram.

Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk menyerap langsung aspirasi ke lapangan agar dalam menentukan kebijakan tarif hasil tembakau memperhatikan berbagai elemen yaitu pengendalian kesehatan, faktor industri, penerimaan negara dan rokok ilegal.

Rokok illegal menjadi salah satu atensinya karena marak beredar.

Alasan menjadi atensi adalah keterserapan produksi hasil tembakau lokal tidak hanya di Lombok, juga security of supply untuk industri hasil tembakau terjaga.

Program Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk membrantas peredaran rokok ilegal.

Selain meningkatkan kepatuhan dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, program Gempur Rokok ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata  Bea Cukai dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai gambaran, penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dalam rangka Operasi Gempur Bea Cukai Mataram Jilid I Tahun 2021.

Sejak Agustus sampai dengan bulan September 2021, Bea Cukai Mataram mengumpulkan BKC HT sebesar 2.801 batang & 42.994 gram dengan nilai barang sejumlah Rp. 9.443.070,-. Dari hasil penindakan ini, potensi kerugian negara sebesar Rp. 2. 257.995,-

 

Tarif Cukai Picu Rokok Ilegal

IKLAN

Nirwala dalam sebuah wawancara mengakui kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi pemicu naiknya rokok ilegal setiap tahunnya.

“Dalam lima tahun terakhir itu diduga ada hubungan korelasi antara besaran tarif dengan peredaran rokok ilegal,” ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto dalam media briefing virtual, belum lama ini.

Berdasarkan data DJBC, pada tahun 2020 tingkat peredaran rokok ilegal mencapai 4,86 persen. Ini disebabkan karena rata-rata tarif cukai rokok pada tahun tersebut mencapai 23,5 persen.

Ini meningkat dibandingkan 2019 yang tingkat peredaran rokok ilegalnya hanya 3,03 persen. Ini disebabkan oleh tidak adanya kenaikan tarif cukai rokok pada tahun tersebut.

Untuk tahun ini, Bea dan Cukai berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan di bawah 3 persen sejalan dengan target yang ditetapkan. Sebab, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok tahun ini hanya 12,5 persen atau lebih rendah dari tahun 2020.

Oleh karenanya, untuk tarif cukai rokok di tahun 2022, pemerintah melakukannya dengan penuh pertimbangan. Ini untuk mengantisipasi tidak terjadi lonjakan peredaran rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal ini termasuk hal yang sangat berpengaruh dari harga. Makanya dalam pengendalian, menerapkan kebijakan itu penting untuk kita perhatikan,” jelasnya. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button