Daerah NTB

Pembangunan Kawasan Industri Tembakau Bentuk Terobosan Pemanfaatan Dana Cukai

Mataram (NTB Satu) – Tahun 2022 Pemerintah Provinsi NTB akan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang direncanakan berlokasi di Lombok Timur sebagai salah satu trobosan pemanfaatan DBHCHT agar tepat sasaran.

KIHT diketahui akan dibangun di eks pasar Paok Motong Lombok Timur.

Penggunaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program kegiatan pada bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum 25 persen dan bidang kesehatan 25 persen.

Pembangunan KIHT  masuk dalam skema pemanfaatan cukai tembakau untuk kesejahteraan masyarakat, yakni pembinaan industri.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Muhammad Riadi menyampaikan, tembakau Lombok sangat digemari dan Lombok menjadi penghasil tembakau kedua terbanyak dari 11 Provinsi sebesar 23 persen setelah Jawa Timur sebesar 43 persen.

Diharapkan dengan KIHT dapat meningkatkan kualitas Hasil Tembakau para petani yang ada. Sehingga seperti produk Hasil Tembakau unggulan yaitu “Tembakau Senang”  yang mampu memproduksi rokok atau cerutu di NTB tanpa mengirimkan keluar pulau untuk diolah lebih lanjut.

Dengan upaya peningkatan kualitas ini akan meningkatkan daya jual dan konsumen tembakau Lombok semakin banyak sehingga mendorong pemulihan ekonomi nasional dari sektor Tembakau.

IKLAN

Pemprov NTB diketahui segera akan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Eks Pasar Paokmotong Lombok Timur.

Pembangunan KIHT merupakan salah satu upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal di NTB.

“Dengan adanya KIHT diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Ir. Muhammad Husni, M.Si.,

Husni menjelaskan tujuan pembangunan KIHT yaitu, menarik pabrik-pabrik rokok lokal atau UMKM yang ilegal untuk mendapatkan pembinaan. Selain dibina pengembangan usaha, perusahaan rokok lokal juga dibina bagaimana proses perizinan lengkap di KIHT.

Pembangunan KIHT menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Tahun 2021, Provinsi NTB mendapatkan DBHCHT dari Pemerintah Pusat sebesar Rp318 miliar. Dana sebesar  itu dibagi untuk Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten dan kota sesuai ketentuan yang ada. (HAK)


Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button