Daerah NTB

Tembakau Dianggap Cocok Jadi Souvenir WSBK

Mataram (NTB Satu) – Pagelaran World Superbike (WSBK) sedang popular di NTB, ummnya Indonesia dengan kehadiran Pertamina Mandalika International Circuit. Menurut Pemprov NTB dan Bea Cukai ini justeru jadi peluang bagi tumbuh dan berkembangnya Cukai tembakau NTB.

Skemanya melalui kemasan tembakau sebagai souvenir.

Diketahui, Pulau Jawa dan Nusa Tenggara menjadi sentral penghasil tembakau terbanyak di Indonesia. Hanya 3 provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat yang memproduksi tembakau di atas 10.000 ton.

Sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai menggalakkan sosialisasi Cukai Hasil Tembakau kepada Masyarakat atau Pemangku kepentingan tahun 2021.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi Cukai dihadiri oleh perwakilan Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Kepala Bappenda provinsi NTB, Kepala Bappeda Provinsi NTB, Perwakilan DPMPTSP Kota Mataram dan Pengusaha Industri Hasil Tembakau wilayah Kota Mataram dan  Lombok Barat.

Sosialisasi berlangsung di Prime Park Hotel & Convention Lombok.

“Sebagaimana diketahui, di bulan november mendatang akan ada event internasional IATC dan WSBK,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Putu Alit Ari Sudarsono.

Melalui event tersebut, diharapkan ada produk tembakau yang dipasarkan sehingga bisa menjadi souvenir bagi para wisatawan yang datang. Apalagi tembakau Lombok punya ciri khas soal rasa yang sudah mendunia, yakni tembakau Virginia.

Selain pemaparan Kepala Bea Cukai, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan non Perizinan DPMPTSP menyampaikan terkait Perizinan Online Single Submission (OSS) Sektor Industri.

Provinsi NTB merencanakan akan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT)  di daerah Lombok timur.

Optimalisasi DBHCHT dengan memfasilitasi dan pembinaan pelaku usaha di kawasan industri hasil tembakau bertujuan agar dapat menampung industri-industri kecil Hasil tembakau sehingga industri tembakau di NTB dapat berkembang.

Soal KIHT ini,  Pemprov NTB segera akan membangun di Eks Pasar Paokmotong Lombok Timur.

Pembangunan KIHT merupakan salah satu upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal di NTB.

“Dengan adanya KIHT diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Ir. Muhammad Husni, M.Si.,

Husni menjelaskan tujuan pembangunan KIHT yaitu, menarik pabrik-pabrik rokok lokal atau UMKM yang ilegal untuk mendapatkan pembinaan. Selain dibina pengembangan usaha, perusahaan rokok lokal juga dibina bagaimana proses perizinan lengkap di KIHT.

Pembangunan KIHT menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Tahun 2021, Provinsi NTB mendapatkan DBHCHT dari Pemerintah Pusat sebesar Rp318 miliar. Dana sebesar  itu dibagi untuk Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten dan kota sesuai ketentuan yang ada.

Penggunaan DBHCHT telah diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/PMK.07/2020. Yaitu, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial.

Kemudian, sosislisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Husni menjelaskan, provinsi penerima DBHCHT terbagi menjadi tiga kategori. Yaitu provinsi penghasil cukai, provinsi penghasil tembakau serta provinsi penghasil cukai dan tembakau. “NTB termasuk provinsi penghasil cukai dan tembakau,” kata Husni.

Dikatakan, NTB termasuk satu dari lima provinsi yang memiliki proporsi perokok terbesar setiap harinya. Provinsi tersebut antara lain Kepulauan Riau, Jawa Barat, Bengkulu, NTB. Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Pemprov NTB bekerja sama dalam pemberantasan rokok ilegal. Adanya peredaran cukai rokok ilegal dan penggunaan cukai pslsu dan bekas berpengaruh terhadap pendapatan daerah dan negara akan rugi. (HAK)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button