Sumbawa Besar (NTB Satu) – Unit PIDUM dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa mengamankan wanita berinisial DM (19), Minggu 7 November 2021.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, warga Desa Langam Kecamatan Lopok ini diduga adalah pelaku Aborsi yang membuang jasad bayinya di belakang sebuah kios.
Kejadian diketahui Sabtu sekira pukul 16.00 Wita. Saat itu, saksi JP datang ke kios milik Fatma untuk membeli minuman. Setelah itu JP pergi ke kamar mandi ingin buang air kecil.
Namun karena di dalam kamar mandi tidak ada air, kemudian saksi pergi ke belakang kamar mandi untuk buang air kecil.
JP terkejut melihat ada bayi yang sudah tidak bernyawa tergeletak di atas papan dan di sebelahnya di temukan plasenta (ari-ari) yang sudah dikerumuni semut dan lalat.
Saksi memberitahukan Fatma ada mayat bayi di belakang kamar mandi.
Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi, S.Sos bahwa Unit Pidum, Unit PPA dan identifikasi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan Olah TKP.
Kasus itu mengerucut ke DM, karyawan tokoh pakaian.
DM tega melakukan aborsi dengan menenggak obat kimia untuk mengeluarkan janin yang baru berusia sekitar 6 sampai 7 bulan tersebut.
“Bahwa dirinya adalah ibu dari mayat bayi yang di temukan di TKP itu,” kata Sumardi.
Hasil penyelidikan, DM menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya berinisial SG namun ditolak oleh keluarga. Dalam perjalanan hubungan itu, mereka berhubungan layaknya suami istri hingga akhirnya hamil.
Kehamilan DM jadi masalah baru, karena kehamilan itu tidak diinginkan. Keduanya pun sepakat melakukan aborsi.
“Keduanya memutuskan untuk melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung oleh pelaku DM dengan cara meminum obat untuk mengugurkan kandunganya,” ungkapnya.
Menurut Kasi Humas, penyidik Reskrim Polres Sumbawa melalui Unit Pidum dan Unit PPA mengamankan DM dan dilakukan interogasi. Selain itu dilakukan pemeriksaan medis seperti tes urine kehamilan serta pemeriksaan kandungan atau obstetrics and gynecology oleh tenaga medis.
Sementara pelaku dijerat Lasal 77A ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku dijerat Pasal 45A Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (HAK)