Daerah NTB

Ombudsman NTB Ingatkan Keras Kampus yang Diduga Sunat Beasiswa

Mataram (NTB Satu) – Peringatan keras disampaikan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB kepada kampus swasta di Lombok yang diduga melakukan pemotongan dan penggelapan dana beasiswa. Dana yang disunat itu segera dikembalikan kepada yang berhak.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim menegaskan praktik pemotongan pihak kampus terhadap seluruh atau sebagaian dari hak mahasiswa merupakan praktik maladministrasi.

“Tidak ada alasan apapun kampus untuk memotong dana KIP karena itu hak mahasiswa. Jika ada pemotongan, itu adalah pelanggaran,” tegas Adhar Hakim, Senin, 1 November 2021.

Bagi kampus swasta yang diduga kuat memotong hak mahasiswa itu, agar segera menghentikan praktik tersebut kemudain mengembalikan dana yang sudah disunat.

Modus dengan menguasai buku tabungan dan ATM itu masuk kategori mengelabui mahasiswa. Fakta fakta itu jadi temuan Ombudsman.

“Modus pertama kampus yaitu menguasai ATM dan buku tabungan. Kedua melakukan pemotongan dana beasiswa,” tutur Adhar Hakim.

Seperti diberitakan ntbsatu.com sebelumnya, Ombudsman menemukan tindakan maladministrasi pada dua kampus swasta yang diduga memangkas dana beasiswa mahasiswa.

Setelah laporan tersebut dirilis, banyak pengaduan dari Mahasiswa yang masuk ke Ombudsman.

Atas pengaduan itu, Ombudsman akan mengawal serius, karena beasiswa adalah hak mutlak mahasiswa penerima. “Soal ada hutang mahasiswa, soal ini itu kan urusannya beda. Berikan dulu hak beasiswanya. Intinya tidak ada alasan satu pun yang membenarkan pemotongan ini,” tegasnya.

Seharusnya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021, menjadi pedoman bagi PTN dan PTS terkait ketentuan beasiswa KIP.

“Tolong kampus-kampus jangan mengancam-ngancam mahasiswa karena ini hak konstitusi. Jangan membuat argumen yang tidak logis ke mahasiswa,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini tidak bagus bagi citra kampus yang notabenenya adalah laboratorium intelektual yang harus bersih dari praktik-praktik gelap.

“Kami akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kami ke kementrian, dan kementrian tentu sangat serius menangani ketika kami melaporkan kasus ini,” tutup bapak Adhar Hakim. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button