Hukrim

Nekat Jual Sabu untuk Persiapan Persalinan Istri, Pecatan Toko Bangunan Ditangkap Polisi

Mataram (NTB Satu) – Demi mengumpulkan uang untuk persiapan istrinya melahirkan, seorang pengangguran inisial IMD (22) nekat jual sabu. Pria asal Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram ini ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (19/10).

“IMD ditangkap di Jalan AA. Gede Ngurah, wilayah Cakranegara Kota Mataram, atas informasi yang kami terima sebelumnya,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, di kantornya, Kamis (21/10).

Menurut Yogi, dari hasil investigasi terhadap tersangka, bahwa IMD pernah bekerja di salah satu toko bangunan di Cakranegara. Dampak pandemi saat itu, IMD di PHK pemilik Toko karena tidak mampu menggaji.

Namun karena IMD sudah menikah dan istrinya sedang mengandung, sementara sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan tetap, tersangka pun mengaku buntu.

Tersangka spekulasi ingin berbisnis Sabu dengan harapan bisa mengumpulkan uang untuk melahirkan istrinya.

“Jadi si IMD ini mencoba melakukan bisnis ini dengan modal Rp 3 juta dia membeli sabu. Lalu dipisah -pisah menjadi 5 bungkus kecil  yang akan dijual seharga 1 juta per bungkus, dengan harapan IMD mendapatkan untung 2 juta,” papar Yogi.

IKLAN

Pengungkapan  bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di  TKP.  Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap IMD.

“Saat melakukan penangkapan Tim yang disaksikan petugas Lingkungan dan beberapa warga yang kebetulan hadir disekitar TKP, lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan bungkus barang kristal yang diduga sabu,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap IMD berhasil disita 1 buah bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya berisi lima klip bening berisi kristal di duga sabu 7,25 gram, satu buah Hp kecil, satu buah ATM, satu buah korek api gas dan satu unit Sepeda motor.

“Barang tersebut telah kami amankan bersama tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Yogi.

Berdasarkan pengembangan tersangka, juga membawa dua orang inisial YDP dan MS yang masih berstatus saksi untuk di minta keterangan dan pengembangan lainnya.

Untuk pasal sangkaan, diterapkan pasal 114 (1), 112 (1) dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button