Hukrim

Dua Pekan Tanpa Kabar, Kejati NTB Jelaskan Rencana Pemeriksaan Wabup Lombok Utara

Mataram (NTB Satu) – Dua pekan lebih rencana pemeriksaan Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto tanpa kabar. Pernyataan mencuat ke pihak Kejaksaan Tinggi NTB yang sebelumnya menetapkan politisi Gerindra itu sebagai tersangka dalam gelar perkara kasus RSUD KLU, Selasa (21/9) lalu.

Dalam agenda penyidik sebelumnya, akan memanggil dan melakukan pemeriksaan pada Danny sepekan setelah ditetapkan sebagai tersangka.  Namun hingga akhir September dan masuk pekan pertama Oktober, belum ada tanda tanda Danny tiba di gedung Adhyaksa jalan Langko Mataram itu.

Dihubungi ntbsatu.com Senin (11/10) pagi, juru  bicara Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan,  dalam perkembangan penyidikan, penyidik masih memerlukan pemeriksaan saksi saksi. 

“Hari ini kita periksa saksi saksi dahulu. Ada empat saksi yang diperiksa,” kata Dedi Irawan. Satu pekan sebelumnya, empat saksi juga diperiksa marathon.

Saksi dimaksud dari kalangan Pemkab Lombok Utara dan rekanan pelaksana proyek yang merugikan negara Rp 1,7 miliar untuk empat item itu.

“Saksi dari kalangan internal pemda dan eksternal, seperti rekanan,” ujar Dedi.  

Setelah pemeriksaan para saksi dirasa cukup, baru dilanjutkan ke pemaggilan tersangka. Sehingga ia memastikan, Danny Karter Cs tetap akan dipanggil dan dimintai keterangan sebagai tersangka sebagaimana direncanakan sebelumnya.

Namun tak dirinci berapa jumlah saksi dan kapan tuntas diperiksa. Namun Dedi Irawan meyakinkan, setelah semua saksi tuntas, berlanjut ke para tersangka.

“Tidak hanya dia (Danny, red), tapi para tersangka lainnya,” sebut mantan Kasi Intel Kejari Bima ini. 

Danny masuk diantara 12 tersangka yang ditetapkan penyidik pada ekspose perkara Selasa (21/9) lalu untuk tiga perkara.

Masing-masing dugaan korupsi pada rehabilitasi gedung asrama haji Embarkasi Lombok   dengan tiga tersangka,   AAF,   DEK dan  WSB.

Kemudian dugaan korupsi pembangunan Ruang Operasi dan ICU RSUD   Lombok dengan empat tersangka,  SH, EB, DT dan DD.

Kasus ketiga, dugaan korupsi penambahan ruang IGD dan ICU RSUD dengan lima tersangka, yaitu SH,  HZ,  MR,  LFH,  dan  DKF.

Total keseluruhan 12 tersangka untuk tiga perkara dugaan korupsi yang diusut sejak 2020 lalu.

“Dengan telah ditetapkannya tersangka pada ketiga perkara korupsi tersebut, maka tahapan selanjutnya tim Penyidik Pidsus Kejati NTB  akan melakukan  pemeriksaan  tersangka tersebut mulai pekan depan,” kata Dedi Irawan, Kamis (23/9) lalu.  (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button