Daerah NTB

Kejati NTB Agendakan Panggil Wabup Lombok Utara Sebagai Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Setelah ekspose dan penetapan tersangka,  Kejati NTB menyusun agenda untuk pemanggilan para pihak yang tersangkut kasus.

Termasuk Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto R. Menurut rencana, pemanggilan dilakukan pekan depan.

Danny masuk diantara 12 tersangka yang ditetapkan penyidik pada ekspose perkara Selasa (21/9) lalu untuk tiga perkara.

Masing-masing dugaan korupsi pada rehabilitasi gedung asrama haji Embarkasi Lombok   dengan tiga tersangka,   AAF,   DEK dan  WSB.

Kemudian dugaan korupsi pembangunan Ruang Operasi dan ICU RSUD   Lombok dengan empat tersangka,  SH, EB, DT dan DD.

Kasus ketiga, dugaan korupsi penambahan ruang IGD dan ICU RSUD dengan lima tersangka, yaitu SH,  HZ,  MR,  LFH,  dan  DKF.

IKLAN

Total keseluruhan 12 tersangka untuk tiga perkara dugaan korupsi yang diusut sejak 2020 lalu.

“Dengan telah ditetapkannya tersangka pada ketiga perkara korupsi tersebut, maka tahapan selanjutnya tim Penyidik Pidsus Kejati NTB  akan melakukan  pemeriksaan  tersangka tersebut mulai pekan depan,” kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan.

Terkait upaya lain seperti penahanan pada tahap pemeriksaan tersangka nanti, belum dijelaskannya. Dedi Irawan hanya menjawab normatif.  “Intinya, beserta tindakan penyidikan lainnya,” tutup Dedi. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button