Mataram (NTB Satu) – Setelah ekspose dan penetapan tersangka, Kejati NTB menyusun agenda untuk pemanggilan para pihak yang tersangkut kasus.
Termasuk Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto R. Menurut rencana, pemanggilan dilakukan pekan depan.
Danny masuk diantara 12 tersangka yang ditetapkan penyidik pada ekspose perkara Selasa (21/9) lalu untuk tiga perkara.
Masing-masing dugaan korupsi pada rehabilitasi gedung asrama haji Embarkasi Lombok dengan tiga tersangka, AAF, DEK dan WSB.
Kemudian dugaan korupsi pembangunan Ruang Operasi dan ICU RSUD Lombok dengan empat tersangka, SH, EB, DT dan DD.
Kasus ketiga, dugaan korupsi penambahan ruang IGD dan ICU RSUD dengan lima tersangka, yaitu SH, HZ, MR, LFH, dan DKF.
Total keseluruhan 12 tersangka untuk tiga perkara dugaan korupsi yang diusut sejak 2020 lalu.
“Dengan telah ditetapkannya tersangka pada ketiga perkara korupsi tersebut, maka tahapan selanjutnya tim Penyidik Pidsus Kejati NTB akan melakukan pemeriksaan tersangka tersebut mulai pekan depan,” kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan.
Terkait upaya lain seperti penahanan pada tahap pemeriksaan tersangka nanti, belum dijelaskannya. Dedi Irawan hanya menjawab normatif. “Intinya, beserta tindakan penyidikan lainnya,” tutup Dedi. (red)