Mataram (NTB Satu) – Sampai September 2021, tercatat 7.582 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari negara penempatan. Bahkan 67 orang dipulangkan dalam kondisi sudah jadi mayat. Ini adalah kesekian kalinya menjadi akhir pilu PMI ilegal asal NTB.
Apalagi baru baru ini ada 49 orang PMI yang dideportasi dari negara penempatan karena berangkat secara ilegal.
Kemudian sejak Januari hingga September 2021 sudah dipulangkan 18.729 PMI.
“7.582 orang diantaranya adalah PMI unprocedural (ilegal, red), serta 67 orang dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia,” sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos.MH.
Mantan Kadiskominfotik NTB ini mengungkapkan, rentetan peristiwa tragis itu sebagai dampak banyaknya PMI yang berangkat secara ilegal menghadapi resiko menyedihkan.
Mencegah terulangnya kisah pilu yang menimpa PMI dimasa datang, ujar Gde Aryadi, maka Gubernur Dr. Zul dan Wakil Gubernur, Umi Rohmi pada tahun 2020 lalu telah menandatangi MOU bersama para Bupati/Walikota se-NTB tentang Program Zero Unprocedural PMI.
“Program ini merupakan wujud kasih sayang pemerintah, sekaligus komitmen untuk melayani dan memastikan bahwa setiap warga yang akan berangkat ke luar negeri harus sesuai prosedur, terangnya,” kata Gde.
Menurut mantan Irbansus pada inspektorat Provinsi NTB ini, upaya Pencegahan PMI Non Prosedural harus dimulai dari hulu yaitu dari desa dan dusun.
Para Kades, Kadus, Babinsa, babinkamtibmas, para kader posyandu keluarga dan para Toga-toma harus bisa mengedukasi dan memberikan layanan akses informasi yang lengkap tentang busa kerja luar negeri.
Juga memiliki informasi yang lengkap tentang P3MI yang memiliki ijin perekrutan, negara penempatan serta job order yang tersedia, berikut persyaratan serta prosedur yang dipenuhi bila ingin menjadi PMI. (red)