Mataram (NTB Satu) – Sidang lanjutan perkara Benih Jagung pada Dinas Pertanian Provinsi NTB berlangsung Selasa (7/9) di Pengadilan Tipikor Mataram. Agendanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB menanggapi eksepsi dua terdakwa kasus korupsi tahun 2017 tersebut.
Dua terdakwa itu, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby. Keduanya, dalam sidang yang lalu menganggap dakwaan JPU prematur.
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Catur Bayu Sulistyo itu, JPU Budi Tridadi menyangkal anggapan bahwa dakwaannya prematur. Selebihnya Budi Tridadi tak menanggapi keberatan terdakwa karena sudah masuk materi pokok perkara.
“Keberatan lainnya tidak perlu kami tanggapi karena sudah memasuki materi pokok perkara,” tegas Budi.
Terdakwa Aryanto Prametu sebelumnya mengajukan gugatan perdata terhadap pemasok benih Jagung yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB. Hal ini mengakibatkan terdakwa menanggung kerugian.
Aryanto juga menganggap dakwaan Jaksa tidak cermat karena tidak menguraikan detil kronologis peristiwa, kemudian dakwaan dianggap tidak lengkap karena belum diseretnya pelaku lain.
Namun Budi Tridadi bergeming dan menganggap materi sudah masuk pokok perkara sehingga tak ditanggapi.
Sementara terdakwa Ikhwan dalam eksepsinya menganggap ada kesalahan subjek dalam dakwaan JPU. Perihal itu, Budi menganggap bahwa terdakwa tidak seksama mempelajari dakwaan. Kesalahan subjek ini dengan alasan Ikhwan yang menyebut bahwa yang perlu dijerat tindak pidana korupsi yakni perusahaan atau korporasinya.
Budi mengatakan akan dibuktikan saat pemeriksaan karena sudah masuk dalam pokok perkara.
Dia pun meminta hakim untuk menolak eksepsi para terdakwa tersebut dan melanjutkan persidangan.
Kedua terdakwa sebelumnya diajukan ke pengadilan terkait kasus benih jagung dengan peran berbeda. Aryanto didakwa korupsi pada pengadaan 480 ton benih jagung dengan kontrak senilai Rp17,25 miliar. Perbuatannya, sebagaimana dakwaan merugikan negara Rp15,43 miliar.
Sementara Ikhwan didakwa merugikan negara Rp11,92 miliar. Ia terlibat dalam pengadaan 849,9 ton benih jagung tahun 2017 dengan nilai Rp31,7 miliar. (red)