Daerah NTB

2 Calo Tiket di Pelabuhan Lembar Ditangkap, Korbannya Sopir NTT yang Terlantar

Mataram (NTB Satu) – Sopir tujuan NTT yang terlantar di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, jadi korban dua kali. Selain harus menanggung biaya sehari hari selama menunggu diangkut KM Egon yang docking, mereka jadi korban calo tiket di pelabuhan. Nilainya mencapai jutaan rupiah.

Dua pelaku inisial MU dan JH, asal Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, ditangkap Senin (7/9). Keduanya diduga memanfaatkan situasi saat para sopir resah menunggu datangnya KM Egon yang harusnya mengangkut truk mereka ke Waingapu NTT, namun hampir 3 bulan docking untuk perbaikan.

Ketika kapal sudah siap loading tanggal 10 September 2021, dua oknum calo menaikkan harga tiket hingga selisih Rp 1,5 juta. Kenaikan ini membuat protes para sopir hingga sempat terjadi gejolak, pelabuhan diblokade.

Personel Polres Lombok Barat yang turun mengamankan gejolak, menemukan sumber masalahnya adalah dua Calo tersebut.

“Para sopir merasa dirugikan karena ulah beberapa oknum yang mengambil kesempatan, yakni selilisih cukup signifikan mencapai lebih dari Rp. 1,5 Juta,” kata, Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK.

Kasus ini terungkap saat Jajaran Polres Lobar saat melakukan pengamanan di Pelabuhan Pelabuhan Pelindo III, saat memantau perkembangan situasi di Wilayahnya.

“Tingginya harga tiket yang harus di bayar, dengan selisih yang cukup signifikan, sehingga memicu aksi protes sopir truk tujuan waingapu NTT,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikannya, ulah oknum yang dengan sengaja menaikkan harga menyalahi ketentuan tiket online, berdampak gejolak di Pelabuhan milik Pelindo III itu.

Sesuai ketentuan, tiket secara online untuk Truk Sedang (TS) harga sebenarnya Rp. 4,3 juta, namun ditangan para calo tersebut naik menjadi Rp 5,6 juta.

Sementara untuk kendaraan kecil, yang harga sebenarnya Rp 2,5 juta, naik menjadi Rp 4 juta.

Tentusaja ini sangat membebankan para sopir tidak hanya secara materil, tapi psikologis karena berbulan bulan menunggu kapal tanpa kejelasan. Semakin diperparah kapal yang delay.

“Tidak hanya tingginya harga tiket yang harus di bayar, tetapi juga diperparah dengan ditundanya jadwal pemberangkatan,” ungkap Bagus.

Semula, jadwal pemberangkatan sesuai tiket yang dibeli seharusnya tanggal 10 September 2021, namun diundur menjadi tanggal 19 September 2021.

Demi menghindari gejolak lanjutan, timnya di lapangan menangkap MU dan JH. Kini keduanya sudah diangkut ke Mapolres Lombok Barat dan langsung diproses secara hukum oleh penyidik Sat Reskrim. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button