HEADLINE NEWSPemerintahan

Bocor, Surat Pj Gubernur Tunjuk Gita Ariadi Cs Jadi Komisaris Bank NTB dan BUMD Lainnya

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak empat pejabat Pemprov NTB diusulkan menjadi komisaris non independen, pada empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTB.

Kabar itu terkuak melalui sebuah surat yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Hassanudin, pada 30 November 2024.

Surat dengan nomor: 700/1695.6-XI/Set.Ev-INSP/2024 itu tembusannya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Inspektur Jenderal Kemendagri. Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, dan Inspektur Provinsi NTB.

Berdasarkan surat yang diterima NTBSatu, keempat BUMD yang dimaksud adalah PT. Bank NTB Syariah, PT. BPR NTB, PT. Jamkrida NTB Syariah, dan PT. Gerbang NTB Emas (GNE).

Surat tersebut menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri Nomor 700.1.2.1/152/IJ tanggal 1 Juli 2024. Yaitu tentang Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi NTB Tahun Anggaran 2024.

IKLAN

Di mana Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan beberapa temuan dan perlu mendapat perhatian untuk BUMD Provinsi NTB tindak lanjuti.

Salah satunya, terkait komposisi Komisaris dan Direksi pada BUMD di Provinsi NTB yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena, tidak melibatkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Inspektorat Jenderal Kemendagri meminta Pemprov NTB menyusun draft surat Gubernur kepada Dewan Komisaris di empat BUMD lingkup Provinsi NTB untuk dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tujuannya, melakukan rekomposisi kepengurusan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisaris Non Independen 4 BUMD Provinsi NTB

Adapun komposisi komisaris non independen tersebut adalah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi sebagai Komisaris Non Independen PT Bank NTB Syariah.

Kemudian, Asisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani sebagai Komisaris Non Independen PT. BPR NTB. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma sebagai Komisaris Non Independen PT. Jamkrida NTB Syariah.

Terakhir, Pejabat Fungsional Madya BUMD/BLUD Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Ahaddi Bohari sebagai Komisaris Non Independen PT. GNE.

Perihal surat tersebut, Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma membenarkan informasi tersebut.

“Ya, benar,” kata Wirajaya menanggapi foto surat yang dikirim NTBSatu, Rabu, 12 Februari 2025.

Menurut Wirajaya, surat tersebut menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Serta, menindaklanjuti temuan LHP Inspektur Jenderal Kemendagri, bahwa untuk komposisi komisaris non independen harus berasal dari ASN aktif sebagai perwakilan pemegang saham pengendali.

“Karena selama ini komposisi komisaris non independen belum ada dari unsur ASN aktif,” ujar Wirajaya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button