Lombok Timur

Pepohonan Ditancapi Poster Caleg, Aliansi Pencinta Alam Lombok Timur Geram

Selong (NTBSatu) – Gabungan puluhan organisasi pencinta alam di Kabupaten Lombok Timur nampak geram dengan cara-cara kampanye figur maupun partai politik yang menyalahi aturan. Salah satunya berupa poster politik yang ditancap di batang pohon.

Guna memprotes sekaligus menyadarkan masyarakat prihal pelanggaran tersebut, Aliansi Pencinta Alam se-Kabupaten Lombok Timur bahkan sempat menyelenggarakan mimbar bebas di simpang empat Taman Rinjani Selong pada Minggu, 21 Januari 2024 lalu.

IKLAN

Menurut Perwakilan Aliansi Pencinta Alam Lombok Timur, Toha, regulasi tentang penempatan dan aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah diatur dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Namum masih banyak APK caleg yang melanggar aturan, khusunya di jalan perkotaan dan pedesaan Kabupaten Lombok Timur,” kata Toha.

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Mulai Susun Rencana Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Garis besar pasal itu menyebutkan, APK dilarang tertempel pada fasilitas umum seperti tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman, dan pepohonan.

IKLAN

Ia pun mendesak pihak terkait, seperti Bawaslu maupun Pemda Lombok Timur untuk menindaklanjuti protes yang dilayangkan Aliansi Pecinta Alam Lombok Timur.

“Jika tidak ada tindak lanjut, maka Aliansi Pecinta Alam se-Lombok Timur tetap akan terus bergerak dan menyuarakan hal tersebut dengan massa yang lebih banyak lagi,” ucapnya. (MKR)

Baca Juga: Cegah Potensi Konflik di Masyarakat, Pemda Perlu Akomodir Lebih Banyak Lulusan Sosiologi di Rekrutmen CPNS 2024

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button