Hukrim

1 Tersangka Kasus Kosmetik Diduga Ilegal Mangkir, 2 Sudah Diadili di PN Mataram

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB masih mengusut kasus pengaduan maraknya produk kosmetik ilegal yang beredar. Bahkan, kasus yang diadukan sejak tahun 2020 lalu itu, telah menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga tersangka itu inisial W dan I sebagai distributor di NTB, dan NP selaku owner dari produk kosmetik RNC. Namun, dua orang inisial W dan I telah mendapatkan putusan incraht dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram, dengan No. Reg. Perkara : PDM-151 /MATAR /11/2021 dan No. Reg. Perkara : PDM- 152/MATAR /11/2021.

Sedangkan untuk satu tersangka lainnya inisial NP, berkas perkaranya masih tahap satu. “Berkas perkara kasus tersebut sudah dikirimkan ke JPU atau tahap 1,” terang Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dihubungi ntbsatu.com, Senin 28 November 2022.

Untuk itu, terhadap berkas perkara satu tersangka kasus produk kecantikan ilegal itu kini sedang dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum.

Informasi yang dihimpun ntbsatu.com, Owner produk kosmetik RNC itu berasal dari kota Makassar. Sejak kasus itu mulai ditangani Polda NTB, tersangka NP selalu mangkir dari pemeriksaan penyidik, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan ke Makassar.

Untuk diketahui, kasus tersebut mulai muncul sejak adanya aduan dari masyarakat atau konsumen, lantaran produk kecantikan itu diduga tidak memiliki izin atau ilegal serta membahayakan.

Bahkan saat ini Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait produk itu. Sehingga BPOM kini melakukan upaya pendalaman serta cek lab.

“Sedang berporses, kami terima laporan ada 2 pengaduan juga terkait produk yang sama. Kami tengah kumpulkan data-data dan pengujian laboraturium,” terang Kepala BPOM Mataram, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.

Di sisi lain, dari hasil penulusuran ntbsatu.com produk kosmetik RNC itu sampai dengan saat ini masih beredar di pasaran, khususnya di NTB. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button