Pendidikan

3 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftar Program Implementasi Kurikulum Merdeka

Mataram (NTB Satu) – Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka dibuka sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sekolah sebelum mendaftar program implementasi kurikulum merdeka.

Salah satunya, ditemukan beberapa tautan palsu untuk pendaftaran program Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) tahun ajaran 2023/2024.

IKLAN

Hal itu diungkapkan oleh Sub Koordinator Kurikulum Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, Purni Susanto saat dihubungi NTB Satu.

“Tahun ini kita menemukan beberapa tautan palsu atau hoaks, seolah-olah itu tautan pendaftaran IKM dari kementerian tetapi ternyata bukan alias palsu,” ungkap Purni, Sabtu, 11 Februari 2023.

Pada tahun lalu, pendaftaran IKM memang melalui tautan yang disedikan oleh kementerian. Namun pada tahun ini pendaftarannya melalui Platfotm Merdeka Mengajar (PMM).

Hal yang perlu diperhatikan lagi oleh pihak sekolah sebelum mendaftar program IKM adalah akun kepala sekolah yang digunakan dan pemilihan status sekolah.

IKLAN

“Untuk tahun ini pendaftaran Kurikulum Merdeka dibuka melalui jalur Mandiri, silakan sekolah masuk ke platfrom Merdeka Mengajar dengan akun kepala sekolah. Selain akun kepala sekolah tidak bisa digunakan,” ujar Purni.

Purni berharap, bagi sekolah-sekolah yang belum mengaktifkan akun tersebut untuk segera mengaktifkannya. “Bagi sekolah yang berminat mendaftar silahkan manfaatkan waktu yang ada. Nanti bila pendaftaran sudah ditutup akan kecil kemungkinan untuk dibuka kembali,” jelas Purni.

Terkait pemilihan status sekolah, pihak sekolah hanya dapat mendaftarkan diri dengan salah satu dari tiga status yang ada, yaitu Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri Berbagi.

“Jangan lupa sekolah melakukan refleksi diri agar dapat memilih salah satu dari tiga pilihan tersebut, misalnya kemampuan dan daya kurang tetapi memaksakan memilih Mandiri Berbagi, maka nantinya bisa berdampak di kemudian hari,” tambah Purni.

Pada masa pendaftaran IKM yang sedang dibuka saat ini, menjadi kesempatan juga bagi sekolah yang sudah memiliki status Kurikulum Merdeka untuk mengubah statusnya.

“Bagi sekolah yang tahun ini berstatus IKM Mandiri Belajar dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berubah atau Mandiri Berbagi,” sambung Purni.

Setelah sekolah mendaftarkan diri, proses selanjutnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada sekolah pelaksana IKM.

“Setelah ada rilis dari pusat, kami di Dikbud Provinsi menindaklanjuti dengan pembinaan dan pendampingan, seperti pengawas dari dinas akan rutin turun melakukann evaluasi agar pelaksanaan kurikulum sesuai jalurnya,” pungkas Purni. (JEF)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button