Mataram (NTB Satu) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, pengelolaan belanja dana penanganan Covid-19 di Pemprov NTB relatif efektif. Meski, tentu saja ada sejumlah persoalan yang perlu dibenahi.
“Memang Ada sekitar 5 kegiatan (yang dapat menimbulkan kerugian), nilainya di atas Rp 2 miliar,” ujar Kepala BPK Perwakilan NTB Hery Purwanto, usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas penanganan pandemi Covid-19, Jumat, 18 Desember 2020.
Salah salah satu kelalaian yang ditemukan adalah terkait kelebihan bayar pajak dalam pengadaan alat kesehatan. Pengadaan alat kesehatan selama pandemi Covid-19 harusnya tidak dikenakan pajak. Pemerintah telah memberi keringanan atau relaksasi pajak alat kesehatan, sepertinya, hal ini belum dipahami pengelola.
Saat pengadaan alat kesehatan, Pemprov NTB tetap membayarkan pajaknya dan hal inilah yang keliru. Akibatnya pajak yang telah disetor tersebut menjadi temuan potensi kerugian negara. “Dana pajak itu harus dikembalikan,” katanya.
Ia mencontohkan, misalnya pada pembelian alat suntik seharga Rp 10 juta. Di dalam nilai Rp 10 juta itu ada pajak sebesar Rp 1 juta. Selama pandemi Covid-19, pajak itu sudah dihapus. Tapi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terlanjur membayar pajaknya. Heri menduga, pemerintah lupa sehingga terlanjur membayar pajak tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, BPK NTB khusus memeriksa dana kesehatan untuk penanganan Covid-19. Total dana pemfokusan kembali Pemprov NTB untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp 926,9 miliar lebih. Dana itu sebagian besar untuk penanganan kesehatan, yakni Rp 466,29 miliar.
Kemudian Rp 150,17 miliar untuk penanganan dampak sosial melalui bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang. Serta Rp 310,51 miliar lebih untuk penanganan dampak ekonomi. Hery menambahkan, pemeriksaan tersebut tidak hanya soal akuntabilitas penggunaan dana, tapi juga efektivitas kinerja penanganan Covid-19.
Secara umum BPK NTB menilai Pemprov NTB cukup efektif dalam pengelolaan anggaran Covid-19 bidang kesehatan.
Sementara hasil pemeriksaan kepatuhan, BPK menyimpulkan penanganan pandemi Covid-19 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penanganan Covid-19. “Kecuali beberapa hal yang harus ditindaklanjuti,” katanya.
Pemeriksaan juga meliputi bagaimana pemerintah melakukan tes dan tracing Covid-19. Bagaimana perawatan pasien Covid-19 dan edukasi kepada masyarakat. Ia berharap beberapa rekomendasi temuan BPK ditindaklanjuti gubernur Provinsi NTB.
Sementara itu, Gubernur Provinsi NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dalam acara penyerahan LHP mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan NTB atas pemeriksaan tersebut. “Segala hal yang menjadi catatan BPK RI akan kami evaluasi dan menjadi masukan berharga untuk penanganan dan pengelolaan keuangan lebih baik,” katanya.
Ia berharap kerja sama seperti itu bisa dipertahankan. Hadir dalam acara itu, Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi, Inspektur NTB Ibnu Salim dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal. (Humas NTB)