Mataram (NTB Satu) – Para peserta Pemilu 2024 harus mendaftarkan akun media sosialnya jika ingin berkampanye melalui media sosial. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran aturan kampanye di media sosial.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Husni Abidin mengatakan para peserta Pemilu 2024 baik dari Partai politik (Parpol), Calon Legislatif (Caleg) hingga Calon Presiden (Capres) harus mendaftarkan akun media sosialnya jika ingin berkampanye melalui media sosial.
“Secara aturan melalui media sosial maksimal 20 akun dalam satu aplikasi. Sementara ini karena belum mulai, kita belum memberikan surat dan belum boleh sosialisasi melalui media sosial. Kampanye melalui media sosial sudah lama, tetapi sekarang harus mendaftarkan akunnya, berdasarkan PKPU terbaru yaitu PKPU 15,” jelasnya, Sabtu, 9 September 2023.
Pendaftaran akun media sosial peserta Pemilu 2024 tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran aturan kampanye pada media sosial.
Berita Terkini :
- Tarif Parkir Kota Mataram Naik, Kebocoran PAD Tetap Berpotensi Jika Tata Kelola Belum Beres
- TSB : Pemilu Harus Jadi Ajang Pencerahan Demokrasi, Bukan Pembodohan Publik
- Sosok M. Islamuddin, Calon Anggota DPRD Bima Dapil 3 Partai Hanura dan Sepak Terjangnya
- Pencarian Dua Nelayan asal Sumbawa yang Hilang di Lombok Tengah Dihentikan
- 2.457 Koperasi di NTB Tidak Aktif