Politik

Mau Kampanye Lewat Medsos, Peserta Pemilu 2024 Harus Daftarkan Akunnya Ke KPU

Mataram (NTB Satu) – Para peserta Pemilu 2024 harus mendaftarkan akun media sosialnya jika ingin berkampanye melalui media sosial. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran aturan kampanye di media sosial.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Husni Abidin mengatakan para peserta Pemilu 2024 baik dari Partai politik (Parpol), Calon Legislatif (Caleg) hingga Calon Presiden (Capres) harus mendaftarkan akun media sosialnya jika ingin berkampanye melalui media sosial.

“Secara aturan melalui media sosial maksimal 20 akun dalam satu aplikasi. Sementara ini karena belum mulai, kita belum memberikan surat dan belum boleh sosialisasi melalui media sosial. Kampanye melalui media sosial sudah lama, tetapi sekarang harus mendaftarkan akunnya, berdasarkan PKPU terbaru yaitu PKPU 15,” jelasnya, Sabtu, 9 September 2023.

Pendaftaran akun media sosial peserta Pemilu 2024 tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran aturan kampanye pada media sosial.

Berita Terkini :

IKLAN

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button