Mataram (NTB Satu) – Kepala Cabang (Kacab) PT. AMG, RA yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pasir besi di Lombok Timur, kembali diperiksa Kejati NTB, Rabu 10 Mei 2023.
“Ya, datang untuk pemeriksaan memberikan keterangan tambahan BAP,” jawab RA saat meninggalkan Gedung Kejati NTB.
Pria yang menyandang status tersangka bersama mantan Kadis ESDM NTB ZA tersebut, mengaku akan mengembalikan kerugian negara untuk dititip kepada penyidik Kejati.
“Nanti akan ada pengembalian uang ke kejaksaan,” sambungnya.
Jika niat RA terealisasi, artinya akan menyusul keputusan pimpinannya, Dirut PT AMG, Psw yang sebelumnya mengembalikan Rp800 Juta ke Kejaksaan.
Terkait jumlah nominal yang akan dikembalikan, RA enggan berkomentar banyak. Dia mengaku menunggu hasil penghitungan pihak Kejakasaan.
“Nanti kita tunggu perkembangan hitungan,” sambungnya.
Pantauan NTBSatu, RA yang menggunakan baju berwarna abu lengkap dengan rompi tahanan, meninggalkan Gedung Kejati NTB pada pukul 16.07 Wita.
Dia nampak dikawal sejumlah penyidik dengan tangan terborgol serta membawa sebuah tas berwarna hitam dan putih.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Efrien Saputera, SH membenarkan pemeriksaan RA. Meurut Efrien, RA diperiksa tambahan untuk persiapan pemberkasan tersangka agar segera disidangkan. (KHN)