HEADLINE NEWSPemerintahan

Pemprov NTB akan Tahan Kendaraan Telat Bayar Pajak Lebih dari 2 Tahun

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB akan memberlakukan aturan penahanan bagi kendaraan yang telat bayar pajak melebihi dua tahun.

Penerapan kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 32 Tahun 2024 tentang Operasi Gabungan (Opgab).

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan (Dalbin) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Muhari Isnaeni mengatakan, implementasi Pergub tersebut telah pihaknya laksanakan di lapangan sebagai dasar pelaksanaan Opgab.

Isnaeni menegaskan, penerapan aturan ini bukan penyitaan, melainkan hanya penahanan sementara selama 21 hari.

“Hal ini agar wajib pajak (wp) segera melakukan pembayaran atas kewajiban pajaknya. Jadi bukan penyitaan,” terang Isnaeni kepada NTBSatu, Senin, 14 April 2025.

IKLAN

Dalam Pergub tersebut Pasal 10 Ayat (5) juga dijelaskan, bahwa penahanan sementara atas kendaraan bermotor ini dilakukan sampai subjek PKB melakukan pembayaran.

“Ini khusus kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari dua tahun,” tegas Isnaeni.

Sebelumnya, NTB menerapkan pemutihan pajak kendaraan dalam Pergub Nomor 97 Tahun 2022 yang berlaku sejak Agustus hingga akhir tahun 2022.

Mulai dari insentif untuk wajib pajak yang membayar PKB sebelum jatuh tempo 5 persen dari pokok. Kemudian, tidak terkena denda untuk keterlambatan pembayaran atau tunggakan pajak.

Selanjutnya, bebas tunggakan di atas 5 tahun, tunggakan pokok dan pajak PKB tahun 2016 ke bawah dihapuskan. Sehingga, kendaraan dengan tunggakan lama tidak perlu membayar untuk periode tersebut. Serta, diskon PKB hingga 50 persen untuk pokok PKB tahun 2017-2021. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button