Mataram (NTBSatu) – Kepala Bappenda NTB, Hj. Eva Dewiyani tengah menjadi sorotan publik usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) PT. Lombok Plaza. Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB memeriksanya pada Kamis, 16 Januari 2025.
Berdasarkan laporan LHKPN terakhir, Eva ternyata memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1,36 miliar. Laporan kekayaan Eva yang disampaikan pada 8 Januari 2024 itu mencatat beberapa komponen harta, yakni tanah dan bangunan. Senilai Rp500 juta berupa tanah dan bangunan di Kota Mataram seluas 600 meter persegi/185 meteri persegi yang berasal dari hasil sendiri.
Kemudian, alat transportasi dan mesin. Terdiri dari, mobil Nissan Livina (tahun 2011) senilai Rp75 juta dan motor Honda Astrea Grand (tahun 1991) senilai Rp7,5 juta. Totalnya, Rp82,5 juta.
Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp95 juta. Serta, kas dan setara kas senilai Rp682,59 juta. Eva tidak memiliki hutang, sehingga total harta kekayaan bersihnya tercatat mencapai Rp1.360.094.536.
Pemeriksaan oleh Kejati NTB
Selain Kepala Bappenda NTB, penyidik Kejati juga memeriksa dua pejabat Pemprov lainnya. Ada Abdul Manan, Kasubag Penghapusan Barang Milik Daerah Bagian Perlengkapan Biro Umum Pemprov NTB. Kemudian Moh. Baihaki, Kasubag Pengadaan dan Distribusi Bagian Perlengkapan Bagian Perlengkapan Biro Umum NTB.
Keduanya diperiksa mulai Jumat, 17 Januari 2025 pagi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menyebut, ketiga pejabat Pemprov NTB tersebut menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Abdul Manan menjalani pemeriksaan sebagai tim peneliti dan pengkajian pemanfaatan barang milik daerah. Sedangkan, Moh. Baihaki diperiksa sebagai sekretaris panitia lelang,” jelasnya, Jumat, 17 Januari 2025.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.
Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.
Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang. (*)