Mataram (NTBSatu) – Polisi kembali menetapkan satu tersangka dugaan penganiayaan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Kali ini seorang inisial LYAK.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menyebut, LYAK merupakan warga Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Dia kini telah ditahan.
LYAK menjadi tersangka ketiga setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk permintaan keterangan saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menyita barang bukti.
“LYAK disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP,” kata Kapolres kepada NTBSatu, Kamis, 23 Mei 2024.
Berita Terkini:
- Gubernur Kaltim Sebut Dedi Mulyadi “Gubernur Konten”, Ini Respons KDM
- Dewan Kritik Keras Biaya Seleksi Pengurus Bank NTB Syariah, Pansel: Sudah Sesuai Regulasi
- Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mei 2025, Catat Tanggalnya!
- Ekspose BPKP Tuntas, Jaksa Jadwalkan Periksa Ahli Pidana Kasus PPJ Lombok Tengah
- Kasus Kekerasan Seksual “Walid Lombok” Diinvestigasi Komnas HAM
LYAK kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Lombok Barat bersama dua tersangka lainnya, RM (21) dan LYM (19).
Kasus ini belum berakhir. Kapolres menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Dugaan penganiayaan yang terjadi Jumat, 10 Mei 2024 ini dipastikan tuntas.
Karenanya, Junaedi mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Untuk itu kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusivitas di Lombok Barat,” katanya mengakhiri. (KHN)