Mataram (NTBSatu) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, 240 Aparatur Sipil Negara terbukti melanggar netralitas sepanjang kontestasi Pemilu 2024.
Sebelumnya, Kemendagri mencatat ada 450 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran tersebut.
Namun, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, mengatakan, angka tersebut disinyalir jauh lebih banyak, akan tetapi luput oleh pantauan lembaga pengawas maupun Satuan Tugas Netralitas ASN.
Memasuki tahapan Pilkada 2024, Arie mengingatkan ada potensi kenaikan pelanggaran netralitas ASN.
Ia meyakini bahwa pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 akan melonjak 2 sampai dengan 3 kali lebih tinggi dibandingkan jumlah pelanggaran pada Pilkada 2020.
“Untuk itu, perlu diprioritaskan upaya-upaya pembinaan melalui berbagai kegiatan komunikasi, edukasi, dan sosialisasi penyebaran informasi sehingga angka pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 dapat ditekan,” kata Arie dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Netralitas ASN Februari lalu.
Menurut jabatannya, pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 lalu, paling banyak berasal dari jabatan fungsional, yakni sebanyak 23,3 persen.
Lalu, sebanyak 22,9 persen ASN yang melakukan pelanggaran diketahui menempati posisi sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Berita Terkini:
- Kokohkan Semangat Muhammadiyah, PDPM Kota Mataram Adakan Baitul Arqam
- DPR RI Wanti-wanti Maskapai Penerbangan Profesional Layani Jemaah Haji 2025
- Mataram Masuk Tiga Besar Kota Antikorupsi di Indonesia
- HKB 2025, Gubernur Iqbal Tegaskan Pentingnya Mitigasi di Destinasi Wisata
- Selain Motor Royal Enfield, KPK Sita Mobil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
Di posisi selanjutnya, ASN dari jabatan pelaksana yang melakukan pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 sebesar 18,3 persen.
Adapun kepala wilayah seperti camat atau lurah yang melanggar tercatat 16,7 persen. Sementara itu, sebanyak 10,4 persen ASN melakukan pelanggaran serupa merupakan administrator.
Melihat dari kategorinya, pelanggaran yang paling banyak dilakukan ASN adalah membuat kiriman, berkomentar, membagikan, menyukai, dan bergabung atau mengikuti akun pemenangan bakal calon peserta Pemilu 2024, angkanya mencapai 15,8 persen.
Kemudian, sebanyak 12,9 persen ASN terpantau mengikuti kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon/partai politik. Dan 11,3 persen ASN yang melakukan pelanggaran berupa sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon.
Sementara meninjau wilayah asal ASN, pelanggaran paling banyak berasal dari Pulau Sulawesi.
Peringkat pertama adalah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yakni sebanyak 20 ASN.
Pelanggar netralitas terbanyak kedua berasal dari Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, sebanyak 14 orang, 12 ASN dari Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dan 10 ASN dari Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang tercatat melanggar netralitas pada Pemilu 2024. (STA)