Mataram (NTB Satu) – PT. Amman Mineral Nusa Tenggara, operator tambang pengganti PT. Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat belum menyetor pajak bagi hasil kepada Pemprov NTB, nilainya mencapai hampir Rp278 miliar selama dua tahun.
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani menyampaikan, dana bagi hasil yang belum masuk ke Pemprov NTB sebesar Rp104 miliar untuk tahun 2020-2021, dan Rp174 miliar untuk tahun 2022. Sehingga, totalnya mencapai Rp174 miliar.
Baca Juga : Pj Gubernur Bersyukur, NTB Punya Pabrik Penggilingan Beras Terbesar di Indonesia Timur
Eva mengatakan, belum disetornya dana bagi hasil ini oleh AMNT karena masih menunggu regulasi, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) tentang dana bagi hasil sebagaimana dimaksud.
“Sedang proses Pergubnya tata cara bagi hasil keuntungan bersihnya, belum di tanta tangan sama pak gub (Pj. Gubernur). Kalau sudah ditanda tangan kita berikan surat kepada AMNT terhadap kewajiban keuntungan bersih sebesar 1,5 persen untuk provinsi,” jelas Eva Kamis 2 November 2023.
Diharapkan, Pergub ini secepatnya terbit sehingga PT. AMNT bisa menyetor langsung dana bagi hasil keuntungan besihnya kepada daerah.
Baca Juga : Kunjungi SMKN 1 Sumbawa, Gita Ariadi Berpesan kepada Siswa agar Hormati Guru