Hukrim

Dicari Hingga ke Makassar, Tersangka Kosmetik Diduga Ilegal Mengaku Kasusnya Sudah Selesai

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penanganan kasus dugaan kosmetik ilegal yang dilaporkan sekitar 2 tahun lalu, tepatnya tahun 2020.

Hal itu sampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. Dikatakannya, berkas perkara kasus kosmetik ilegal itu kini ada di meja jaksa. Sementara itu, penyidik saat ini tengah menunggu petunjuk dari JPU terkait berkas perkara itu.

“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU dan sudah tahap satu, intinya sekarang kami (penyidik, red) tinggal menungggu petunjuk saja,” ucap Kabid Humas, Jumat, 2 Desember 2022.

Diketahui, kasus yang telah berjalan dua tahun itu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, dua orang tersangka inisial BDS dan BWI telah mendapat putusan incraht dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sementara untuk satu orang yang kini masih tahap satu inisial NP.

Informasi yang dihimpun ntbsatu.com, tersangka NP asal Makasar merupakan owner dari produk kosmetik RNC. Selama menjadi tersangka, penyidik beberapa kali memanggil NP untuk dilakukan pemeriksaan, tetapi dirinya selalu mangkir.

IKLAN

“Kalau terkait dia mangkir atau tidak saya belum paham. Jika memang penyidik yang ke Makassar untuk pemeriksaan, hal itu dibolehkan dalam penanganan kasus,” tutur Artanto.

Sementara itu, NP dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, kasus yang menyeret namanya itu telah diselesaikan. Sehingga ia menyatakan dirinya sudah tidak ada kaitannya dengan kasus itu.

“Kasusnya kan sudah selesai, kalau memang mau angkat isu kosmetik silakan angkat juga yang lain. Banyak kok produk yang tanpa izin BPOM,” terangnya.

Ditanya terkait sudah berapa kali diperiksa penyidik, dirinya enggan untuk menjawab. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button