BERITA NASIONAL

Lebaran Sebentar Lagi, Kemenag Pastikan Beri THR untuk Seluruh Guru PAI

Mataram (NTBSatu) – Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani memastikan, bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Kementerian Agama telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

“Pengalokasian anggaran tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024,” ujar Ali yang dilansir dari CNN.

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Ali juga mengatakan, selama ini Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang anggarannya mencapai Rp6 triliun setiap tahun.

Berita Terkini:

“Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” kata Ali.

Ia bahkan mengaku telah menggelar rapat pimpinan terkait hal tersebut. Guru PAI akan mendapatkan jatah THR dari Kementerian Agama.

“Guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR-nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama,” ujar Ali.

“Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak dobel,” sambungnya.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kementerian Agama tengah mengupayakan agar THR 2024 bisa segera distribusikan. Jika tak cukup waktu, maka THR akan dibayarkan setelah lebaran.

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” kata Ali mengakhiri. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button