Hukrim

Ketua LSM Kasta NTB Dipindah ke Rutan Praya Jelang Sidang

Mataram (NTB Satu) – Tersangka kasus dugaan penyebaran konten asusila, Lalu Munawir Haris dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Pemindahan penahanan Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB ini berkaitan dengan kasus yang menjeratnya sudah tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusis (Dir Reskrimsus) Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

“Iya, kami sudah menerima limpahan tersangka dan barang buktinya dari Polda NTB,” sebut Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Senin 30 Januari 2023.

Sementara itu kata Efrien, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan pada Kamis 26 Januari 2023 lalu, sesuai dengan Nomor: B/7/1/2023/Ditreskrimsus. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum Kejati NTB kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sidangnya akan dilakukan di Lombok Tengah, karena lokusnya di sana (Lombok Tengah, red),” ucapnya.

Setelah melalui proses pemeriksaan, Kejari Lombok Tengah melanjutkan penahanan tersangka. Penahanan tersangka sendiri dititipkan di Rutan Praya, Lombok Tengah. “Tersangka di tahan di Rutan Praya selama 20 hari kedepan,” tukasnya.

Sebagai tersangka, Wink disangkakan dengan pasal Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Kasta NTB LWH dilaporkan Ketua Formapi NTB, Ihsan Ramdhani ke Polda NTB beberapa waktu lalu. Pelaporan itu dipicu Ketua Kasta NTB LWH diduga menyebarkan sebuah video bermuatan asusila melalui grup WhatsApp. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button