Lombok Tengah

Ombudsman Temukan Dugaan Penyimpangan BPNT di Lombok Tengah

Mataram (NTB Satu) – Upaya percepatan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako periode Januari  hingga Maret 2022 di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) banyak dikeluhkan oleh Keluarga  Penerima Manfaat (KPM).

Hal tersebut disebabkan adanya praktik pemaksaan kepada KPM untuk membeli sembako yang sudah dipaketkan.

Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB, Adhar Hakim, Rabu, 2 Maret 2022 mengatakan, untuk mengetahui hal tersebut, pihaknya telah melakukan investigasi lapangan. Berdasarkan keterangan KPM yang diterima Ombudsman, modus yang terjadi yaitu KPM diundang ke sejumlah kantor desa untuk menerima penyaluran BPNT berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000 untuk tiga bulan (Januari, Februari, Maret 2022) melalui petugas Kantor Pos.

Saat KPM menerima uang, kemudian KPM difoto dan uangnya langsung diminta untuk dibelanjakan sembako yang  telah tersedia di kantor desa.

Sebagai contoh, penyaluran di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. KPM diberikan kupon belanja Bumdes untuk di tukarkan dengan sembako yang terdiri dari beras 40 kg, dan telur empat tray senilai Rp. 600.000.

Selain itu, ada juga yang menerima beras sebanyak 20 kg dan telur dua tray senilai Rp. 300.000. Namun KPM tidak mendapatkan bukti pembayaran dan informasi harga sembako yang dibelinya.

Kemudian KPM juga diminta  menandatangani lembaran form SPJM (Surat Pertanggung jawaban Mutlak) yang dibuat oleh pihak kantor desa yang telah tertera tanda tangan Dirjen Fakir Miskin Kemensos RI.

Adhar mengatakan, dugaan modus praktek penyaluran BPNT seperti itu juga terjadi di beberapa desa, seperti Desa Ungga dan sejumlah lain yang tersebar di beberapa kecamatan di Loteng yang memaksa KPM untuk membeli sembako yang sudah dipaketkan saat penyaluran.

Padahal, hal tersebut sangat menyalahi ketentuan peraturan yang ada. Dalam ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran BPNT menyebutkan KPM dalam transaksi perbelanjaan dapat memilih pangan yang telah ditentukan sesuai kebutuhan.

Selain itu, dalam Pedoman Umum Penyaluran BPNT, sembako yang dijual kepada KPM tidak boleh dipaketkan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan.

Karena  prinsip program sembako itu adalah memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan serta tempat belanja.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 29/ 6/SK/HK.01/2/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022 menyebutkan pemanfaatan bantuan program sembako untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan.

Bahan pangan yang dimaksud memiliki kandungan karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan atau vitamin dan mineral serta pembelian bisa dilakukan dimana saja, kapan saja serta jumlah dan jenis sesuai dengan kebutuhan.

“Tugas tim koordinator Kabupaten/Kota, dan aparat desa/kelurahan adalah melakukan sosialisasi kepada KPM untuk membeli barang yang sudah ditentukan Kemensos, bukan malah mengarahkan atau memaksa KPM langsung belanja ditempat pada saat pencairan seperti Bumdes atau tempat lainnya,” ujarnya.

Apalagi sembako yang dibeli KPM sudah dipaketkan yang terdiri dari dua komoditi saja yaitu beras dan telur senilai Rp. 600.000 dan Rp. 300.000. Tentu hal ini menyalahi mekanisme penyaluran BPNT/Bantuan Program Sembako  yang sudah ditetapkan Kemensos.

Oleh karena itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB telah melakukan koordinasi cepat dengan Pemerintah Kabupaten Loteng dan meminta tim koordinator Kabupaten Loteng untuk memantau dan melakukan evaluasi secara ketat terhadap percepatan penyaluran BPNT/Program Sembako di Kantor Desa agar tidak terjadi penyimpangan.

“Segera merespon menangani permasalahan/pengaduan percepatan penyaluran BPNT/Bantuan Program sembako untuk mendapatkan penyelesaian,” tambahnya.

Selanjutnya melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi tim koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan dan perangkat kelurahan / desa/ nama lain terutama Pemerintah Desa.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menegaskan akan menegur oknum kepala desa di wilayahnya yang melakukan tindakan penyimpangan pembagian BPNT kepada warganya.

“Kami akan menegur oknum kades atau pihak-pihak yang melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan yang mengatur penyaluran BPNT,” jelasnya kepada ntbsatu.com, Rabu, 2 Maret 2022 pukul 21.08 Wita. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button