Kota Bima (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima, mulai hari ini, Selasa, 23 April 2024.
KPU Kabupaten Bima dalam keterangan resminya melalui akun Facebooknya @KPU Kabupaten Bima menyampaikan, pendaftaran PPK hanya dibuka dalam waktu 7 hari, yakni berakhir pada 29 April 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini, pihaknya membutuhkan 90 arang anggota PPK.
Ia merincikan, untuk anggota PPK dibutuhkan lima orang per kecamatan, dengan jumlah kecamatan di Kabupaten Bima sebanyak 18 kecamatan.
“Artinya, jika dikalikan masing-masing lima orang per kecamatan, maka yang dibutuhkan sebanyak 90 orang anggota PPK,” kata Ady, kemarin.
Berita Terkini:
- KNPI Apresiasi Pemda Lombok Barat Dimulainya Perbaikan Jalan Terong Tawah
- Harga iPhone 12 hingga iPhone 15 Banjir Diskon di iBox per Mei 2025
- Panasonic Indonesia Pastikan tak Terdampak PHK Massal 10.000 Karyawan
- Pemprov NTB Gelontorkan Hibah Rp28 Miliar Sukseskan Fornas VIII 2025
Ady menjelaskan, pendaftaran calon peserta PPK di Kabupaten Bima, akan menggunakan sistem online berbasis aplikasi website, yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
“PPK akan direkrut ulang. Dengan demikian calon peserta harus mengunggah ulang dokumen persyaratannya melalui SIAKBA,” jelasnya.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, lanjut Ady, akan melanjutkan pada seleksi tertulis. Di mana seleksinya menggunakan komputer atau Computer Assisted Test (CAT), yang hasilnya bisa langsung diketahui setelah selesai tes.
“Ini menjadikan seleksi PPK lebih transparan, efektif, efisien, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (MYM)