KPU NTB Kembali Rekrut PPK untuk Pilkada, Kuota Kebutuhan 585 Anggota

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang akan bertugas pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan, pembukaan itu akan menerapkan sistem terbuka, artinya tidak dikhususkan untuk anggota PPK yang bertugas pada saat pemilu, akan tetapi juga bagi yang baru mendaftar.
Sementara itu, kebutuhan untuk petugas di tingkat Kecamatan itu mencapai sebanyak 585 anggota PPK. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyeleksian yang ketat dengan menggunakan sistem CAT (Compter Assitant Tes).
“Nanti tesnya akan dimulai tanggal 6 Mei,” ujarnya Rabu, 24 April 2024.
Hilman mengaku banyak terdapat catatan bagi petugas sebelumnya. Penerimaan anggota badan ad hock ini, baginya sebagai bagian menjadi evaluasi untuk menyeleksi berbagai tahapan nantinya.
Berita Terkini:
- Cegah Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Gubernur Iqbal Ajak Geber NTB Lakukan Penghijauan
- Gubernur NTB: Penyaluran Bansos Harus Diarahkan untuk Pemberdayaan Jangka Panjang
- Pemprov NTB Harap MotoGP Mandalika Berdampak pada Ekonomi Ekonomi Lokal
- Rektor Ummat Lantik Tujuh Pejabat Struktural, Energi Baru Menuju Kampus Unggul dan Berdaya Saing
“Selain dilakukan seleksi melalui berbagai tes, khusus untuk anggota PPK yang bertugas pada Pemilu juga akan dilakukan evaluasi,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan akan memastikan tidak ada lagi persoalan terkait dengan orang titipan. Kerja KPU NTB akan dilakukan secara profesional dan integritas.
“Kemarin banyak terjadi dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, baik di tingkat TPS yang dilakukan oleh KPPS, itu jadi catatan kami,” ungkapnya. (ADH)