Mataram (NTB Satu) – Pemkab Sumbawa Barat belum mengeluarkan, mendata, menetapkan, dan memungut seluruh pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Padahal, peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 107 pasal (2) huruf a dan b disebutkan, dalam mengambil dan menggunakan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produk.
Baca Juga:
- Kokohkan Semangat Muhammadiyah, PDPM Kota Mataram Adakan Baitul Arqam
- DPR RI Wanti-wanti Maskapai Penerbangan Profesional Layani Jemaah Haji 2025
- Mataram Masuk Tiga Besar Kota Antikorupsi di Indonesia
- HKB 2025, Gubernur Iqbal Tegaskan Pentingnya Mitigasi di Destinasi Wisata
Isinya, melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemda kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Kemudian, membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal senada juga telah diatur dalam Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2021, tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.