Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB digugat Rp12 miliar oleh salah seorang investor di Kawasan Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Investor tersebut bernama Maritha Caroline. Melalui Penasihat Hukumnya, Dr. Asmuni melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Kamis, 18 Januari 2024 kemarin.
Poin penting dalam tuntutan itu adalah terkait realisasi jaminan keamanan dari Pemprov atas penggunaan lahan tersebut.
Pemprov NTB melalui Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan memberikan penjelasan terkait sengkarut lahan tersebut.
Pertama, mengenai ketidakhadiran Pemprov NTB dalam sidang pertama gugatan tersebut. Rudy mengaku, pihaknya bukan mangkir dari persidangan itu. Tapi karena terlambat menerima surat panggilan.
Berita Terkini:
- PKN Soroti Fraksi di DPRD NTB yang “Diamkan” Kisruh DAK
- Kasus Dosen di Mataram Diduga Cabuli Anak Kelas 5 SD Naik Penyidikan
- Gubernur NTB Meriahkan Hakabe FunRun BNPB Indonesia
- Pensiunan TNI Ditemukan Tewas di Lombok Timur
Karena semestinya, sambung Rudy, setelah mendapat surat panggilan itu, harus ada Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai syarat bisa tampil di depan persidangan yang dilakukan.
“Jadi buat SKK dulu baru kita bisa tampil di depan persidangan, tetapi karena terlambat menerima (surat panggilan) kita belum sempat buat SKK,” kata Rudy, pada Jumat, 19 Januari 2024.
Kemudian terkait jaminan keamanan, Rudy membantah jika pihaknya tidak memberikan perlindungan atas rasa aman kepada investor, sebagaimana dalam surat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak sebelumnya.