Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polresta Mataram, memberikan kisi-kisi enam orang calon tersangka dugaan korupsi masker Covid-19 tahun 2020. Keseluruhannya merupakan pejabat di NTB.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menyebut, para calon tersangka masing-masing WK, K, CT, MH, RA, dan DU.
“Pada saat itu ada Kadis, Kabid, PPK nya,” kata Regi di ruangannya, Senin, 10 Maret 2025.
Polisi mengantongi nama keenamnya setelah mengetahui kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar. Angka itu berdasarkan hasil hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
“Hasil itu kami masih nunggu hasil resmi dari BPKP,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, sambung Regi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ahli menjelang penetapan tersangka. Kemudian, memeriksa auditor untuk terkait dengan hasil perhitungan kerugian negara tersebut.
“InsyaAllah dalam waktu dekat ini, bisa sebelum lebaran atau bisa habis lebaran akan kita tetapkan tersangka kasus korupsi masker,” ucapnya.
Sebagai informasi, pengadaan masker COVID-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Dalam kasus ini pun kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mulai dari pelaku UMKM hingga beberapa pejabat daerah.(*)