Hukrim

Tahun 2024 Selesai, Lima Buron KPK Masih Berkeliaran

Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki lima tersangka kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), alias buron. Sebab, sampai tahun 2024 selesai, upaya lembaga anti rasuah untuk menangkap mereka belum membuahkan hasil.

Publik pun banyak berspekulasi bahwa KPK saat ini kehilangan independensinya, karena terkesan lamban menjaring para buron.

Berdasarkan catatan NTBSatu, beberapa buron ini bertahun-tahun lolos dari jeratan KPK. Sebut saja seperti Harun Masiku, yang sudah lima tahun melarikan diri. Tersangka lain ialah Kirana Kutoma, yang menjadi DPO sejak 2017 lalu.

Berikut lima tersangka buronan tersebut, berdasarkan data KPK 2024:

Paulus Tannos

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra., tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

IKLAN

Ia menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya; Anggota DPR 2014-2019, Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

KPK mengungkapkan, Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Kondisi ini yang membuat lembaga anti rasuah itu gagal memulangkan dan memproses hukum Paulus Tannos, saat menemukannya di Thailand 2023.

Harun Masiku

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum, lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal itu ia lakukan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Akhirnya, Masiku melarikan diri sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka pada awal tahun 2020 lalu.

Sebagai informasi, Masiku yang merupakan Mantan Calon Legislatif PDIP ini diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin, agar bisa melenggang ke Senayan.

KPK sudah mengeluarkan surat penangkapan terbaru pada Kamis, 5 Desember 2024. Harun disebut berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan.

Kirana Kotama

KPK menetapkan Kirana sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. Dalam kasus tersebut, ia sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan, Arif Cahyana; Direktur Utama, M. Firmansyah Arifin. Serta, Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan, Saiful Anwar.

Kirana masuk ke dalam DPO sejak 15 Juni 2017. Ia terdeteksi sempat berada di Amerika Serikat (AS).

Emylia Said dan Herwansyah

Emylia Said dan Herwansyah merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Keduanya juga masuk DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat.

Emylia Said dan Herwansyah memberi uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp 57,1 miliar kepada Bambang Kayun guna pengurusan perkara.

KPK sudah memproseskan hukum Bambang Kayun dan pengadilan sudah memutusnya bersalah. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button