Mataram (NTB Satu) – Berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Kecamatan Ropang tahun anggaran 2019 dikembalikan Kejari Sumbawa.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen mengatakan, kasus dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu dikembalikan karena belum lengkap.
“Iya, berkasnya sudah kita kembalikan ke penyidik. Karena masih ada persyaratan formil dan materil yang harus dilengkapi,” katanya, Selasa, 12 September 2023.
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Salurkan Ratusan Hewan Kurban
- Hotman Paris Kritik KPK Soal Surat Edaran Pengusutan Korupsi di BUMN
- Harga Emas Antam Turun, Peluang Menarik untuk Investasi di Tengah Libur Iduladha
- 15 Ide Olahan Daging Kurban Anti Mainstream yang Bikin Hidangan Lebaran Makin Istimewa
Saat pengembalian, sambung Indra, pihaknya juga memberikan 18 catatan yang belum dipenuhi penyidik kepolisian.
“Intinya, berkasnya masih belum lengkap. Makanya kita kembalikan,” ucapnya.
Di kasus ini, penyidik Polres Sumbawa menetapkan enam orang tersangka. Sebagian dari mereka berasal dari pihak ketiga. Ad juga dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit layanan pengadaan.
Keenamnya adalah JN (48), Dirut PT Junindo Indah Perkasa (JIP) yang juga kontraktor pelaksana. Kemudian, ZU (48) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ZA (44) Sub Kontraktor.
Selanjutnya dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni, HP (47), YB (50), dan RD (44).