Mataram (NTB Satu) – Berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Kecamatan Ropang tahun anggaran 2019 dikembalikan Kejari Sumbawa.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen mengatakan, kasus dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu dikembalikan karena belum lengkap.
“Iya, berkasnya sudah kita kembalikan ke penyidik. Karena masih ada persyaratan formil dan materil yang harus dilengkapi,” katanya, Selasa, 12 September 2023.
Berita Terkini:
- Wamenkop: NTB Masuk Provinsi Tercepat Realisasikan Koperasi Desa Merah Putih
- Pimpinan Baznas NTB Banyak Diisi Timses Iqbal-Dinda, Ketua Pansel: Sudah Sesuai Seleksi
- NTB Alami Deflasi Bulanan Terdalam ke-9 Nasional di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Minus
- Isi Surat Purnawirawan TNI yang Dikirim ke MPR dan DPR: Desak Pemakzulan Gibran
Saat pengembalian, sambung Indra, pihaknya juga memberikan 18 catatan yang belum dipenuhi penyidik kepolisian.
“Intinya, berkasnya masih belum lengkap. Makanya kita kembalikan,” ucapnya.
Di kasus ini, penyidik Polres Sumbawa menetapkan enam orang tersangka. Sebagian dari mereka berasal dari pihak ketiga. Ad juga dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit layanan pengadaan.
Keenamnya adalah JN (48), Dirut PT Junindo Indah Perkasa (JIP) yang juga kontraktor pelaksana. Kemudian, ZU (48) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ZA (44) Sub Kontraktor.
Selanjutnya dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni, HP (47), YB (50), dan RD (44).