Hukrim

KPK Telusuri Penghentian Kasus Masjid Agung Bima

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyoroti penghentian kasus Masjid Agung Kabupaten Bima di Kejati NTB. Lembaga anti rasuah bakal menelusuri perkara atensi Kajati tersebut.

Penelusuran tersebut bakal dilakukan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria. “Monitor,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 17 April 2025.

Lembaga antikorupsi, bakal mencari tahu proses penangan sehingga jaksa berkesimpulan menghentikan kasus pembangunan masjid di era Bupati Indah Dhamayanti Putri tersebut.

“Cek-cek info dulu,” ucap Dian.

Sebelumnya, Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hendarsyah YP menyebut pihaknya menghentikan kasus Masjid Agung Kabupaten Bima.

IKLAN

“Kami hentikan sementara,” ucapnya, Rabu, 16 April 2025.

Pelapor melaporkan kasus ini berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Isinya, menemukan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung sebesar Rp8,4 miliar.

Namun, setelah jaksa melakukan pengecekan data dan meminta keterangan para pihak terkait, mereka menemukan hal berbeda. Di antara Rp8,4 miliar tersebut, Rp400 juta sekian merupakan kekurangan volume pembangunan.

“Itu temuan BPK,” jelas Hendar.

Kemudian angka Rp850 juta merupakan denda keterlambatan. Sedangkan sisanya senilai Rp7 miliar lebih merupakan restitusi pajak.

Dengan begitu, sambung Hendar, angka Rp8,4 miliar tersebut telah terkonfirmasi tidak sesuai dengan aduan pelapor. Karena selain mengonfirmasi BPK, kejaksaan juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pajak Pratama Bima.

“Itu jelas tidak tepat,” tegasnya.

Lebih jauh Kasidik menjelaskan, masjid merupakan tempat sosial. Selain murni sebagai tempat ibadah, masjid juga bisa untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di sini lah terdapat miskomunikasi antara BPK dengan pihak perpajakan.

“Dan itu sudah diselesaikan,” ucapnya.

Negara, lanjut Hendar, bukan belum menerima pajak. Justru penyedia sudah terlanjur membayar uang pajak yang seharusnya tidak dibayar. Lagi-lagi persoalan itu telah selesai.

Pihak perpajakan telah mengembalikan pembayaran tersebut ke pihak penyedia.

Kendati demikian, jaksa tidak menutup kemungkinan akan kembali membuka dan mengusut kasus Masjid Agung Bima tersebut. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button