Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram mengingatkan kepada seluruh kontestan Pemilu 2024 untuk memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai aturan. Peringatan itu disampaikan karena ada penertiban APS dan APK yang sudah dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Mataram.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, mengatakan, APS yang ditertibkan merupakan APS yang dipasang pada fasilitas sosial serta fasilitas umum yang tidak dibenarkan.
“Misalnya, di jalan protokol, jalan negara, tempat ibadah, areal pendidikan, pohon, tiang listrik, dan lainnya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, KPU Kota Mataram tetap mengingatkan kepada seluruh kontestan Pemilu 2024 agar mensosialisasikan diri dan partainya secara baik dan teratur sesuai dengan peraturan di masing-masing wilayah.
Baca Juga :
- PKS Ajak Demokrat Bertahan di Koalisi Perubahan
- Tingkatkan Kompetensi, CPMI NTB Diharapkan Mampu Bersaing di Tingkat Global
- Sudah Disurati Tapi tak Hadir, Presiden PKS Minta Maaf
- Dukung Prabowo Capres, Partai Gelora Siap Jadi Sekutu Setia di Pilpres 2024
- Temu Alumni Kartu Prakerja se-NTB : Dihadiri Ratusan Penerima Manfaat, Prakerja Bisa untuk Pelatihan Calon PMI