Hukrim

Kuasai Sabu dan Ganja, Pemuda 21 Tahun asal Dompu Diciduk Polisi

Mataram (NTB Satu) – Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan ganja pada Jum’at 15 April 2022, sekitar pukul 22.00 wita.

Terduga pelaku inisial R berusia 21 tahun asal Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. R dimankan pada saat menginap di penginapan Wisma Praja, yang ada di wilayah Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku peredaran narkoba.

“Kami lakukan penangkapan terhadap R terkait tindak pidana narkotika. Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang yang menginap dengan membawa sebuah paket diduga narkoba,” terang Malik Sabtu 16 April 2022.

Paket tersebut kata Malik, diambil dari wilayah Pancasari. Kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tersebut dan berhasil ditemukan 1 kg narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam satu kotak kecil.

IKLAN

“Dengan disaksikan masyarakat setempat, dari terduga pelaku R, kami juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 25,07 gram,” lanjut Kasat.

Saat ini terduga pelaku R beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan penyidikan lanjutan. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button