Mataram (NTB Satu) – SS (50), akhirnya angkat bicara soal insiden penganiayaan berat yang dialami Selasa, 18 Juli 2023 lalu. Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan ini mengaku jadi korban kabar hoaks.
Kuasa Hukum keluarga SS, Tohri Azhari mengungkapkan, kliennya yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya adalah fitnah.
Baca Juga:
- Film Conclave Meledak! Jumlah Penonton Naik 283 Persen Pasca Paus Fransiskus Wafat
- Kematian Ternak di Pelabuhan Terus Berulang, Asosiasi Sarankan 3 Langkah yang Harus Dilakukan Pemprov NTB
- 99 Persen Tambak Udang di NTB Ilegal, Koordinasi Pemprov Dinilai Lemah
- Pemprov NTB Pastikan Perlindungan Korban Kasus “Walid Lombok”
Ia menjelaskan rangkaian kejadian berawal, ketika salah satu anak laki laki SS diduga diculik dan intimidasi oleh salah seorang oknum warga.
Setelah diculik, anak SS dipaksa melaporkan ke Polres Lombok Barat.
Isi laporan, bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan bapaknya terhadap adiknya.