Mataram (NTBSatu) – Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti irit bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) PT. Lombok Plaza, Kamis, 13 Februari 2025.
“Inilah perjalanan hidup saya. Kita jalani saja,” katanya sembari naik ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Rosiady berjalan meninggalkan Gedung Kejati NTB setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
“Saya tidak ingin bersepkulasi. Biarkan Allah yang membuka semuanya,” ucapnya menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya keterlibatan pihak lain.
Jaksa menyangkakan Rosiady dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua Tim Penyidik kasus NCC, Indra HS dalam kasus ini seharusnya Pemprov NTB mendapatkan Rp12 miliar. Namun dalam hal ini, pemerintah hanya mendapatkan aset Rp6,5 miliar. Sehingga terjadi kekurangan penerimaan sesuai RAB Labkesda.
“Kurang selisihnya 6,5 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, angka itu masuk ke dalam kerugian keuangan negara. Karena nilai pembangunan tersebut merupakan kesepakatan antara Pemda dan pihak swasta.
Seharusnya, untuk pemanfaatan lahan tersebut ada relokasi gedung Labkesda. Di mana jika mengacu pada kesepakatan, pergantian Labkesda sesuai dengan standar pembangunan terkait Permen PU.
“Secara detail harus mengacu sesuai Permenkes 605 tahun 2008,” ucapnya.
Dari PU sudah menghitung RAB Labkesda sesuai Permenkes. Hasilnya, timbul harga satuan Rp12 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, hanya terbangun Rp6,5 miliar.
Dalam kasus ini, Mantan Sekda NTB Rosiady terindikasi menyalahgunakan wewenang. Akibatnya muncul kerugian negara atas gagalnya pembangunan NCC.
Total kerugian negara dari batalnya pembangunan NCC atas kerja sama Pemprov NTB dengan PT. Lombok Plaza, mencapai Rp15,2 miliar. (*)