Mataram (NTBSatu) – Jaksa menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC), Rosiady Husaenie Sayuti.
“Tidak ada penangguhan penahanan,” tegas Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Hendarsyah YP, Rabu, 26 Februari 2025.
Begitu juga dengan permohonan serupa yang diajukan tersangka dugaan korupsi Lombok City Center (LCC), Zaini Arony. Lagi-lagi jaksa menolak pengajuan penangguhan penahanan mantan Bupati Lombok Barat tersebut.
“Tidak ada penangguhan Penahanan,” tegas Hendar.
Kuasa hukum Rosiady Sayuti, Rofiq Ashari merespons penolakan keringanan terhadap kliennya. Kendati permintaan tak diterima, pihaknya tetap berharap jaksa bisa memberikan keringanan terhadap Mantan Sekda NTB tersebut.
“Kita bersurat lagi permohonan penangguhan. Semoga jaksa kabulkan,” ucapnya. Kuas hukum juga belum menyatakan sikap apakah akan melakukan praperadilan atau tidak.
Alasan Mengajukan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya Rofiq Ashari menyebut, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan ke Kejati NTB karena beberapa alasan. Salah satunya, Mantan Sekda NTB itu memiliki riwayat penyakit dan memerlukan perawatan rutin di luar.
“Beliau mengalami sakit cukup lama. Setelah saya menangani baru tau. Dia sakit yang selalu memerlukan perawatan di luar,” katanya kepada NTBSatu.
Alasan lain, sambung kuasa hukum, Rosiady yang merupakan tersangka kedua dalam kasus dengan kerugian Rp15,2 miliar tersebut, merupakan tulang punggung keluarga.
“Setiap tersangka itu punya hak. Haknya itu mengajukan penangguhan penahanan, apapun itu alasan yang sesuai dengan keadaan beliau,” bebernya.
Rosiady Husaenie Sayuti sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025. Di hadapan penyidik, ia menyebut sejumlah nama pejabat. Mengaku tak menikmati sepeser pun aliran uang.
Kejati NTB menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Kamis, 13 Februari 2025.
Jaksa menyangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia selanjutnya menjalani penahanan di Rutan Lombok Tengah selama 20 hari.
Penyidik juga menetapkan Mantan Direktur PT Lombok Plaza sekitar tahun 2012-2016 inisial DS sebagai tersangka pada Selasa, 7 Januari 2024.
Meskipun tak menyebut secara detail, akibat perbuatan DS muncul kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan auditor dari akuntan publik.
Penyidik menyebut, pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ada penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara. (*)