Mataram (NTBSatu) – Berangkat dari Korleko, Lombok Timur, seorang pria paru baya bernama Zainuddin (56) datang mengadukan nasibnya ke DPRD Provinsi NTB, Senin, 10 Maret 2025.
Zainuddin ikut menyuarakan agar penundaan pengangkatan lulusan PPPK 2024 dicabut. Maklum, kurang lebih setahun lagi ia memasuki masa pensiun.
Di bawah terik matahari pagi menjelang siang, penuh semangat nan harap ia mengangkat selebaran yang dibawa dari rumah. Seleberan itu bertuliskan “Umur ku 56 tahun hargai pengabdian ku jangan seenaknya.”
Dengan raut wajah memelas, tenaga honorer di Puskesmas Korleko ini mengambil posisi paling depan saat unjuk rasa. Tepat di depan gerbang Kantor DPRD NTB dan langsung berhadapan dengan anggota dewan.
Di hadapan para anggota dewan, bapak tiga anak ini dengan semangat mengangkat dan memperlihatkan tulisan dalam selebarannya itu. Seakan ingin mengungkapkan, bahwa pengabdiannya sebagai honorer selama 34 tahun sudah selayaknya mendapatkan kepastian dari pemerintah untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Zainuddin, memulai kariernya sebagai honorer di Dinas PUPR Lombok Timur bagian Perairan tahun 1991. Kemudian pindah ke Puskesmas Korleko sebagai keamanan pada tahun 2002 hingga sekarang.
Terhitung mulai 1991, ia telah mengabdi selama 34 tahun sebagai honorer. Hingga akhirnya lulus PPPK 2024 lalu dan ditempatkan sebagai tenaga teknis SD Korleko, Lombok Timur.
Namun menjadi kekhawatirannya, memasuki usia 56 tahun tak kunjung sebagai ASN. Padahal, jika pengangkatannya tahun 2026, maka ia khawatir akan langsung pensiun.
“Saya berharap pengangkatan tetap Oktober 2025 dan tidak diundur Maret 2026,” ujar Zainuddin, Senin, 10 Maret 2025.
Selama 34 tahun mengabdi sebagai honorer, ia hanya menerima upah Rp300 ribu hingga Rp700 ribu. Jumlah yang masih jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Apalagi harus membiayai ketiga anaknya.
“Anak saya tiga orang. Pendidikannya sampai SMA,” katanya.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, ia rela bekerja sampingan sebagai buruh tani. Mengerjakan ladang orang sehabis kerja sebagai honorer.
“Untuk kebutuhan kurang sekali gajinya. Sehingga memenuhui kebutuhan sehari-hari, saya jadi buruh tani,” tuturnya.
Pada sisi lain, ia juga menaruh harapan besar kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Ia berharap, orang nomor satu di NTB ini ikut terlibat dalam memperjuangkan haknya.
“Semoga Pak Gubernur membantu kita semua mendapatkan SK dan mempercepat sesuai rencana awal,” tandasnya.
Penundaan Tidak Mencerminkan Prinsip Keadilan
Terpisah, Koordinator Umum (Kordum) Aksi, Andri menyatakan, bahwa Surat Edaran (SE) Kepmenpan RB tersebut sangat tidak berperikemanusiaan. Serta, tidak mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya ada dalam sistem pemerintahan negara ini.
“Bagaimana mungkin kami, yang telah mengabdikan diri dengan sepenuh hati dalam pelayanan publik, harus menunggu hingga satu tahun untuk menerima SK PPPK,” jelas Andri.
Ia menegaskan, penundaan pengangkatan menzalimi hak sebagai warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan memiliki komitmen tinggi terhadap tugas dan kewajiban.
“Kami merasa terkhianati dan mendapat perlakuan tidak adil, meskipun kami telah menjalani proses seleksi yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Aksi ribuan calon PPPK ini menuntut tiga hal. Pertama, mendesak DPRD NTB untuk menyampaikan kepada Pemerintah Pusat agar mencabut SE tentang Penundaan Pengangkatan CPPPK 2024. Karena mereka menganggap merugikan hak-hak tenaga CPPPK.
Kedua, mendesak agar pengangkatan calon PPPK harus berlangsung pada tahun 2025 sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
Ketiga, meminta pemerintah pusat melalui Kemendagri, Kemenpan RB, dan BKN untuk segera merespons dan mengambil langkah nyata yang sesuai dengan aspirasi san hak-hak tenaga CPPPK.
“Kami menegaskan bahwa hak-hak kami untuk pengangkatan sebagai PPPK adalah hak berdasarkan Undang-Undang. Penundaan ini tidak hanya merugikan kami, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat yang kami layani,” ungkapnya.
“Kami berharap Pemerintah dapat segera merespons dan memberikan solusi yang adil. Serta, mempercepat proses pengangkatan PPPK demi kemajuan bersama,” pungkas Andri menambahkan. (*)