Daerah NTB

Menanti DBH PT AMNT Rp278 Miliar Masuk Kas Pemprov NTB

Mataram (NTBSatu) – Payung hukum untuk menerima dana mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih PT AMNT yang berjumlah Rp278 miliar telah dikabarkan telat terbit.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi. Ia mengatakan, payung hukum yang berupa Peraturan Gubernur (Pergub) telah diterbitkan.

IKLAN

Pergub itu sebagai tindak lanjut dari regulasi diatasnya yakni PP No 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan dan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 3 tahun 2020, bahwa pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

“Setahu saya sudah terbit Pergubnya. Semoga bisa segera terbayar hak Pemprov di sisa waktu yang sangat terbatas ini,” jelasnya kepada NTBSatu Selasa, 7 November 2023.

Lebih lanjut, ia menekankan, agar pihak PT AMNT tidak main-main dalam menyetorkan kewajibannya kepada Pemprov NTB. Politisi PKS itu menegaskan, tidak ingin ada penekanan kembali mengenai tunggakan itu.

IKLAN
IKLAN
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button