Mataram (NTBSatu) – Pencawapresan Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Joko Widodo menjadi pasangan Prabowo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu belakangan ini.
Putusan final MK tentang batas usia capres-cawapres yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023 siang, menjadi penentu Gibran secara resmi dapat diajukan menjadi cawapres Prabowo Subianto untuk mendaftar ke KPU.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Meriahkan Hakabe FunRun BNPB Indonesia
- Pensiunan TNI Ditemukan Tewas di Lombok Timur
- Ombudsman NTB Dalami Rentetan Masalah Pelayanan Kesehatan di NTB
- Bank NTB Syariah Umumkan 10 Syarat Calon Komisaris Independen
Reaksi publik atas pendeklarasian resmi pasangan Prabowo-Gibran, beragam. Pro kontra di masyarakat terjadi dan terlihat di media sosial.
Ismail Fahmi Founder Of Drone Empirit and Media Karnels Indonesia mengeluarkan rilis hasil riset yang dilakukan dengan judul “PENCAWAPRESAN GIBRAN RAKABUMING” Periode riset dari 21 – 23 Oktober 2023.
Hasil riset yang dikeluarkan cukup mengejutkan, pasalnya perbincangan mengenai pencapresan anak sulung presiden Joko Widodo itu didominasi oleh perbincangan negatif. Dari angka 100 persen, 41 negatif dan 39 persen positif.