BERITA LOKALDaerah NTBHEADLINE NEWSHukrimLombok Tengah

Cerita Haru Penyandang Disabilitas di Loteng Setelah Polisi Tahan Orang Tuanya Gegara Cabut Pagar

Baiq Selinah anak dari pasangan dari Lalu Yakub dan Inak Har dari Selong Belanak, Lombok Tengah (Loteng) tak nyenyak tidur. Perempuan penyandang disabilitas itu gelisah setelah berpisah dengan kedua orang tuanya yang menjadi tahanan Polres Lombok Tengah.

——————————————————————

Nasib serupa juga dialami pria usia 16 tahun bernama Lalu Biat, anak Baiq Aruni atau Inak Yuni, ipar Lalu Yakub.

Salah satu keluarga Lalu Yakub, Eni mengatakan, Baiq Selinah kesehariannya tidak bisa terlepas dari orang tuanya, lebih-lebih dari sang ibu. Apalagi kini orang tuanya menjadi tahanan Polres Lombok Tengah.

“Kondisi sering terganggu. Sering panggil ibunya,” kata Eni kepada NTBSatu.

IKLAN

Baiq Selinah dan Lalu Biat sama-sama penyandang disabilitas. Orang tua mereka ditahan pihak kepolisian setelah mencabut pagar di lahannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun mengatakan, kasus dengan tiga tersangka tersebut terus berjalan. “Sudah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” katanya kepada NTBSatu pada Minggu, 21 Juli 2024.

Buntut dijadikannya tersangka Lalu Yakub bersama istri dan iparnya membuat anak-anak mereka terpojok. Apalagi Baiq Selinah dan Lalu Biat memiliki riwayat penyakit fisik.

“Yang satu cacat. Yang satu sering kejang-kejang,” ungkap Eni.

Setiap malam, sambung Eni, kedua anak tersebut kerap menanyakan keberadaan ibunya. Pihak keluarga pun tak bisa berkata banyak selain ‘membohongi’ Baiq Selinah dan Lalu Biat.

Kepada keduanya, pihak keluarga selalu mengatakan bahwa orang tua mereka sedang berada di suatu tempat. Keluarga tak menyebut jika Yakub, Har, dan Inak Yuni sedang di balik jeruji besi.

“Kita tidak sebut kalau ibu sama bapaknya di kantor polisi. Kita cuman ngasih tahu nginap di suatu tempat,” jelas perempuan 27 tahun ini.

“Jadi, kalau mau ngomong sama orang tuanya, kita lewat videocall,” lanjut Eni.

Eni berharap, ketiga tersangka tersebut bisa segera terlepas dari proses hukum. Selain karena mereka tidak bersalah, Yakub bersama istri dan iparnya juga memiliki anak penyandang disabilitas yang harus mendapat perhatian langsung dari orang tuanya.

“Semoga cepat keluar. Supaya anak-anaknya tidak terlantar,” tandas Eni.

Ditahan Polisi gegara Cabut Pagar di Lahan Sendiri

Lalu Yakub memiliki lahan di wilayah Selong Belanak, Lombok Tengah. Sejak membelinya, tanah itu ia garap sejak tahun 1985.

Dari mulainya menggarap hingga saat ini, Lalu Yakub tetap membayar pajak kepada pemerintah. “Ada SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang),” kata kuasa hukum Yakub, Lalu Pringadi kepada NTBSatu.

Sekitar tahun 90-an, Direktur PT Panjimara bernama Ersa Misarah ingin membeli lahan tersebut dari Yakub. Pihak perusahaan pun memberikan uang muka kepada pemilik tanah sebesar Rp20 juta. Perusahaan mengaku siap mengurus agar lahan tersebut memiliki sertifikat.

“Nanti kalau jadi sertifikatnya, pihak PT akan melanjutkan pembayaran,” jelas Pringadi.

Namun dalam perjalanannya, upaya agar lahan mempunyai sertifikat kandas. Alasannya karena tidak boeh sertifikat atas nama perusahaan.

Hingga Ersa Misarah meninggal dunia, sertifikat tak kunjung jadi. Yakub kemudian menyerahkan kembali uang muka Rp20 juta kepada PT Panjimara pada tahun 2020.

Sejumlah pihak menyaksikan pengembalian uang DP tersebut. Termasuk seseorang bernama Lalu Yahye yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Selong Belanak.

“Ada surat pengembaliannya,” kata kuasa hukum.

Karena tidak ada kelanjutan, sambung Pringadi, kliennya tetep menguasai lahan yang bertempat di Desa Selong Belanak tersebut.

Namun sekitar tahun 2022, Direktur PT Panjimara bernama Candru tiba-tiba mengklaim bahwa lahan Yakub merupakan tanah milik perusahaan.

Lalu pada tahun 2023, sejumlah orang yang mengaku karyawan PT Panjimara memasang pagar di atas lahan Yakub. Sehingga, suami Baiq Aruni itu tak bisa masuk dan merawat tanamannya. Akhirnya Yakub terpaksa membuka pagar yang terbuat dari kayu itu.

Rupanya itu jebakan. Orang yang mengaku karyawan PT Panjimara ternyata diam-diam memvideokan Yakub saat mencabut pagar dari lahannya. Pihak perusahaan pun melaporkan orang tua Baiq Selinah itu ke Polres Lombok Tengah dengan aduan pengerusakan.

“Ini kan, berarti perusahaan menjebak agar orang melakukan kriminalitas,” tegas Lalu Pringadi.

Polres Lombok Tengah pun langsung merespons laporan PT Panjimara. Penyidik kepolisian memeriksa sejumlah saksi termasuk Yakub bersama istri Inak Har dan iparnya Baiq Aruni. Lalu pada Januari 2023, penyidik Polres Lombok Tengah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Kita pernah tanya penyidik, ini kan tanah klien kami (Yakub),” kata Pringadi.

“Mereka jawab, ‘ini tidak ada urusannya dengan tanah, pagar itu adalah PT kenapa dirusak?’,” lanjutnya mengikuti ucapan penyidik kepolisian.

Polisi sempat menahan Lalu Yakub selama 10 hari, sementara Inak Har dan Baiq Aruni tidak. Setelah menjalani masa penahanan, polisi membebaskan Lalu Yakub dengan alasan penangguhan.

“Jadi kita wajib lapor,” ucapnya.

Kuasa Hukum Nilai Aneh Penetapan Tersangka

Pringadi merasa aneh dengan penetapan tersangka terhadap Lalu Yakub. Pasalnya, tempat perusahaan menancapkan pagar merupakan lahan milik kliennya.

Dia meminta PT Panjimara menunjukan sertifikat jika memang merasa menguasai lahan tersebut.

Sementara, Lalu Yakub yang sudah mendapatkan penangguhan tahanan tetap merasa tanah dan tanaman di dalamnya merupakan miliknya.

Sisi lain, PT Panjimara juga pun masih ngotot bahwa mereka menguasai lahan tersebut. Pringadi menyebut, pihak perusahaan sempat turun lagi ke lokasi. Mereka mengambil hasil padi Lalu Yakub.

“Jadi waktu musim panen, PT yang ngambil. Hasilnya mereka bawa,” jelasnya.

Tindakan itu pun Pringadi laporkan ke Polres Lombok Tengah. Polisi pun sudah memanggil sejumlah pihak.

Hingga beberapa bulan berlalu, sambung Pringadi, tepatnya pada Juli 2024 polisi memanggil kliennya. Alasannya penyidik ingin melakukan pemeriksaan tambahan keterangan sebagai tersangka.

Anehnya, saat tersangka dan kuasa hukum menghadap penyidik, polisi tiba-tiba menunjukkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Panjimara.

Penyidik pun menanyakan apakah Yakub pernah melihat sertifikat tersebut. “Klien saya bilang dia tidak pernah,” jelasnya.

Keterangan polisi, tanah Yakub termasuk dalam HGB tersebut. Padahal, yang bersangkutan tak pernah menjual tanahnya kepada siapapun.

“Kenapa tiba-tiba ada sertifikat itu. Kan PT Panjimara belum beli tanah saya,” ucap Pringadi mengikuti ucapan kliennya.

Namun begitu, polisi tetap tak mempertimbangkan keterangan Lalu Yakub. Penyidik kembali menahan Lalu Yakub. Kali ini bersama istri dan iparnya. Alasannya, karena yang bersangkutan tidak kooperatif.

Masalah Sertifikat HGB PT Panjimara

Masalah lain dari kasus ini, jelas Pringadi, berkaitan dengan sertifikat HGB PT Panjimara. Hak guna bangunan itu muncul pada 26 Juni 2024. Sedangkan laporannya pada tahun 2023. Dan saat melapor pun, perusahaan tidak menunjukkan bahwa mereka memiliki sertifikat.

Pringadi juga mempertanyakan alasan mengapa Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lombok Tengah memasukan lahan kliennya ke dalam HGB PT Panjimara. Padahal, Yakub sama sekali tak pernah menjualnya.

“Yang kami bermasalah ada pada proses hukum. Yang kedua kepada pihak BPN,” tandasnya.

Sementara Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan yang dikonfirmasi NTBSatu terkait penerbitan sertifikat lahan di Selong Belanak, belum merespons.

Hingga berita ini terbit permintaan keterangan melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button