HukrimLombok Timur

Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Sembalun Lombok Timur Segera Disidang

Mataram (NTBSatu) – Tersangka “baru” dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI untuk petani cabai Sembalun, Lombok Timur tahun 2021 – 2022 segera disidang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Ida Bagus Swadharma mengatakan, terdapat dua tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi KUR BNI Sembalun ini.

Mereka adalah tersangka inisial RP yang berperan sebagai pengumpul KTP calon debitur. Ia melakukan pengajuan KUR menggunakan identitas calon debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Selain itu, inisial HAP sebagai Junior Relationship Manajer (JRM) atau Analisis Kredit Standar Kantor Cabang Sembalun,” ungkapnya.

Untuk RP, saat ini berstatus sebagai terdakwa. “Masih dalam proses persidangan untuk pembuktian,” jelasnya.

IKLAN

Sementara tersangka “baru” inisial HAP, sambung Swadharma, akan menjalani persidangan dalam waktu dekat. Jaksa akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

“Kalau tidak ada halangan, rencananya minggu depan sudah kami limpahkan ke Pengadilan,” imbuhnya.

Kasus ini berawal ketika RP menjanjikan imbalan kepada para petani cabai setelah mereka menyerahkan KTP nya sebagai syarat pengajuan KUR.

Setelah pencairan dana, debitur mendapatkan uang dengan nilai yang berbeda-beda. Tidak sesuai dengan angka yang seharusnya mereka terima.

“Contohnya, dalam pencairan dana setiap orang menerima Rp50 juta. Lalu para debitur hanya dapat Rp5 juta,” jelasnya Kasi Pidsus. Hanya sebagian kecil dana KUR yang RP berikan kepada para debitur.

Dari kasus ini, terdapat 19 calon debitur yang tersangka manfaatkan. Sederhananya, kata Swadharma, nama para debitur tersebut ia pergunakan secara administrasi untuk mendapatkan dana KUR.

“Selanjutnya, dana KUR ini mereka gunakan untuk kepentingan pribadi mereka,” pungkasnya.

Peran tersangka lain

Sementara HAP, tersangka baru ini terindikasi memanipulasi data. Ia melakukan survei di lahan yang bukan milik debitur atau petani cabai yang mengajukan dana KUR.

Akibat tindakan kedua tersangka, muncul kerugian negara sebesar Rp766 juta. Angka itu berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Lombok Timur.

Jaksa menyangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan / atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1). Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button