Mataram (NTBSatu) – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB, Jamaludin Malady dilaporkan ke Bawaslu Senin, 25 November 2024. Dugannya, pelanggaran netralitas ASN dan kampanye di hari tenang
Menannggapi laporan tersebut, Jamal mengakui kesalahannya. Ia mengakui bahwa itu tidak mengandung unsur kesengajaan.
“Saya akui saya teledor, intinya saya mengaku bersalah. Saya menyampaikan permohonan maaf pada semua pihak yang merasa tidak nyaman atas keteledoran saya ini,” sesalnya.
Awalnya, kata Jamal, ia ingin mengirim foto dan video tersebut ke grup WhatsApp keluarganya. Namun tanpa sengaja, tiba-tiba foto dan video tersebut masuk di grup Dinas Pariwisata NTB juga.
Jamal mengetahui hal itu setelah ajudannya memberitahunya, jika foto dan video tersebut terkirim ke grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB. Mendengar kabar itu, Jamal langsung menghapusnya dan menyampaikan permohonan maaf.
“Tahu-tahu kok kepencet masuk ke grup Dispar. Itu kan saya bingung. Saya sedang dalam perjalanan itu, langsung kurang lebih sembilan menit saya dikasih tahu sama ajudan saya. Langsung mohon maaf kepada bapak ibu teman-teman,” jelasnya.
Jamal menyadari, jika mulai Minggu, 23 November 2023 kemarin sudah memasuki masa tenang. Karenanya tidak boleh lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Begitupun dengan foto dan video yang terkirim tersebut, tidak ada satupun kata dan ucapan berupa ajakan untuk memilih paslon manapun. Katanya, hal itu murni keteledorannya dan tidak ada unsur kesengajaan.
“Yang namanya manusiakan tidak luput dari kesalahan, saya bukan malaikat dan mohon maaf kepada semua kandidat atas ketidaknyamanan dari saya, murni saya tidak ada niat kampanye,” ungkap Jamal.
“Andai saya punya niat kampanye, pasti saya tidak akan hapus foto dan video itu kan, tapi ini benar-benar tidak sengaja,” tambahnya.
Terhadap kesalahannya tersebut, Jamal mengaku siap memenuhi panggilan dari Bawaslu untuk memberikan klarifikasi.
“Ketika saya sudah dilapor, saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggil untuk klarfikasi. Saya mengakui kesalahan,” pungkasnya.
Dilaporkan ke Bawslu NTB
Sebagai informasi, yang melaporkan Kadispar NTB ke Bawaslu adalah M. Fihiruddin. Ia menduga adanya instruksi dari Jamaludin kepada bawahannya agar memilih Paslon Cagub dan Cawagub NTB nomor urut 1 (Rohmi- Musyafirin) di WhatsApp grup resmi Dinas Pariwisata NTB.
Pelapor juga menyerahkan bukti berupa tangkapan layar foto paslon dan video ajakan berdurasi 12 detik.
Komisioner Bawaslu NTB, Hasan Basri pun membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya merespons laporan tersebut dengan melakukan pengkajian.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 10.30 Wita. Tentunya, akan kami proses sesuai dengan mekanisme UU Pemilihan dan Perbawaslu terkait penanganan pelanggaran pemilihan,” kata Hasan, kepada NTBSatu siang ini.
Mengingat statusnya sebagai laporan, Bawaslu NTB akan mengkaji syarat formil dan materilnya. “Setelah itu, kami akan menentukan status laporan tersebut dapat di registrasi atau tidak,” imbuh Hasan. (*)